Jejak Kasus | Mengangkat Berita Berdasarkan Fakta – Istri Sirih Laporkan Kades Dadapan ke Satreskrem Polres Nganjuk.

Kamis, 9 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Nganjuk – Jawa Timur – Panggilan YY Istri Sirih Kadea Dadapan terkait Pebgaduan Akte Nikah Dugaan Palsu.


Berdasarkan surat panggilan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Nganjuk Nomor B/ 892/ VII / 2020 – Rabu tanggal 08 Juli 2020 YY istri sirih Kades Dadapan, Warga Nganjuk memenuhi panggilan Unit II Satreskrem Polres Nganjuk Aipda Dwi MK, SH M. Si guna dimintaki keterangan atas laporan pengaduan tanggal 30 juni 2020 kemaren.

Tepatnya pada hari rabu 08 juli 2020 pukul 12.30 Wib-, Yayuk merupakan istri sirih dari YL Kades Dadapan, Kecamatan Ngronggot mengaku Kecewa karena setelah setahun di nikahi sirih, YY di kasih surat, Karena didalam keterangan Desa YY menyatakan YY Masih setatus belum menikah, YY melakukan Konfirmasi ke KUA Loceret pasalnya surat akte nikah dari YL Kades Dadapan meragukan.

Baca Juga:  Harta yang Dimakan, Disimpan dan Wajib Sedekahkan' Renungan Jejak Kasus.

Usai dilakukan pengecekan dan konfirmasi ke Dinas KUA Loceret, Surat akte nikah tersebut tidak teregistrasi, akhirnya YY meminta pendamping Gmicak untuk melaporkan akte Nikah ke Polres Nganjuk.

Kades Dadapan, Ngronggot Terancam di Polisikan, Palsukan Surat Nikah Palsu.

Oknum perangkat Desa Dadapan YL Diduga Palsukan dokumentasi Negara Akte Nikah dugaan Palsu guna kepentingan Pribadi.

Kronilogi sebelumnya YL diduga menggunakan surat nikah Palsu Dengan saudara YY Perempuan Tempat kelahiran Nganjuk, tanggal 09 September 1995, Alamat Dusun Bulak, DRt 01, Rw 01 Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dengan menggunakan dugaan Kutipan akte nikah palsu tahun 2014.

Baca Juga:  Jaga Selalu Toleransi dan Talisilahturahmi Dengan Rutin Mengunjungi Warga

Pernikahan saudara YL Kades Dadapan dengan YY dilakukan seolah oleh di Kantor Urusan Agama (KUA) Loceret dengan Alamat Teken Glagahan Kecamatan Loceret, kabupaten Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Ada dugaan YL Kades Dadapan alamat Dusun Dadapan Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur telah melanggar UU Pidana Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: Pasal
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga:  DETIK KASUS JAWA TENGAH | Jaga Persaudaraan & Kekompakkan Kunci Sukses Tugas Yang Akan Datang.

Yay saat di Konfirmasi tidak mengetahui adanya surat Nikah tersebut, saya hanya nikah Sirih Dusun Sumur Pandan Desa Jekek Kecamatan Baron, Nganjuk tanggal 18 september tahun 2016, Anehnya pak lurah memberikan akte surat nikah tahun 2014.

Sebelumnya YL Kades Dadapan Melalui telp seluler Whatsaap 0858 1593 14XX di konfirmasi sebatas di baca dan tidak memberikan jawaban. Minggu 28 Juni 2020.

Atas kejadian ini Supriyanto alias Pria Sakti (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berkoordinasi dengan Aparat Hukum Polres Nganjuk. (Pria Sakti JK TV Nganjuk Jawa Timur Melaporkan).

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB