Jejak Kasus | Mengangkat Berita Berdasarkan Fakta – Istri Sirih Laporkan Kades Dadapan ke Satreskrem Polres Nganjuk.

Detikkasus.com | Nganjuk – Jawa Timur – Panggilan YY Istri Sirih Kadea Dadapan terkait Pebgaduan Akte Nikah Dugaan Palsu.


Berdasarkan surat panggilan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Nganjuk Nomor B/ 892/ VII / 2020 – Rabu tanggal 08 Juli 2020 YY istri sirih Kades Dadapan, Warga Nganjuk memenuhi panggilan Unit II Satreskrem Polres Nganjuk Aipda Dwi MK, SH M. Si guna dimintaki keterangan atas laporan pengaduan tanggal 30 juni 2020 kemaren.

Tepatnya pada hari rabu 08 juli 2020 pukul 12.30 Wib-, Yayuk merupakan istri sirih dari YL Kades Dadapan, Kecamatan Ngronggot mengaku Kecewa karena setelah setahun di nikahi sirih, YY di kasih surat, Karena didalam keterangan Desa YY menyatakan YY Masih setatus belum menikah, YY melakukan Konfirmasi ke KUA Loceret pasalnya surat akte nikah dari YL Kades Dadapan meragukan.

Baca Juga:  Jejak Kasus

Usai dilakukan pengecekan dan konfirmasi ke Dinas KUA Loceret, Surat akte nikah tersebut tidak teregistrasi, akhirnya YY meminta pendamping Gmicak untuk melaporkan akte Nikah ke Polres Nganjuk.

Kades Dadapan, Ngronggot Terancam di Polisikan, Palsukan Surat Nikah Palsu.

Oknum perangkat Desa Dadapan YL Diduga Palsukan dokumentasi Negara Akte Nikah dugaan Palsu guna kepentingan Pribadi.

Kronilogi sebelumnya YL diduga menggunakan surat nikah Palsu Dengan saudara YY Perempuan Tempat kelahiran Nganjuk, tanggal 09 September 1995, Alamat Dusun Bulak, DRt 01, Rw 01 Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dengan menggunakan dugaan Kutipan akte nikah palsu tahun 2014.

Baca Juga:  Jejak Kasus | Mantan Sekcam Trawas Juga Terancam di Polisikan

Pernikahan saudara YL Kades Dadapan dengan YY dilakukan seolah oleh di Kantor Urusan Agama (KUA) Loceret dengan Alamat Teken Glagahan Kecamatan Loceret, kabupaten Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Ada dugaan YL Kades Dadapan alamat Dusun Dadapan Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur telah melanggar UU Pidana Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: Pasal
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga:  Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Personil Lalulintas dan Sabhara Lakukan Turba Pagi di Depan Pasar Busungbiu.

Yay saat di Konfirmasi tidak mengetahui adanya surat Nikah tersebut, saya hanya nikah Sirih Dusun Sumur Pandan Desa Jekek Kecamatan Baron, Nganjuk tanggal 18 september tahun 2016, Anehnya pak lurah memberikan akte surat nikah tahun 2014.

Sebelumnya YL Kades Dadapan Melalui telp seluler Whatsaap 0858 1593 14XX di konfirmasi sebatas di baca dan tidak memberikan jawaban. Minggu 28 Juni 2020.

Atas kejadian ini Supriyanto alias Pria Sakti (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berkoordinasi dengan Aparat Hukum Polres Nganjuk. (Pria Sakti JK TV Nganjuk Jawa Timur Melaporkan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *