Detikkasus.com | Meskipun Jurnalis / Wartawan di lindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 8 dijelaskan, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Dan meskipun memiliki Hak khusus terkait fungsi jurnalistiknya, Wartawan/ Jurnalis tidak boleh berlebihan. Salah satunya, wartawan tidak punya hak memeriksa, seperti hak memeriksa atau menyidik yang dimiliki Polri atau aparat Kepolisian.
Jejak Kasus – Tetap Prosedur – Profesional dan Proporsional dalam menjalankan tugas atau fungsi Pers.
Berikut ini adalah 10 Pasal Berpotensi Ancam Kebebasan Pers:
1.Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.
2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.
3. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa.
4. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong.
5. Pasal 263 tentang berita tidak pasti.
6. Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan.
7. Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama.
8. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.
9. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik.
10. Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
Untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan, Baca selengkapnya di Jejak Kasus | Mengangkat Berita berdasarkan Fakta, Jejak Kasus adalah sebuah Media Portal / berita online Nasional dan Cetak Tabloid yang menyajikan informasi Sesuai dengan Fakta, Akuntabel dapat dipertanggung jawabkan.
Berbadan Hukum PT. Tentang Pers dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PENERBIT : PT. PRIA SAKTI PERKASA (Kep MenKum HAM No AHU-13286.40.10.2014) – NPWP : 70.419.437.2-602.000
Alamat : HO PT. PRIA SAKTI PERKASA :
Jln. Mangga No 01. Gajah – Desa Ngembeh – Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto – Jatim – Indonesia.
Alamat Kantor Redaksi : Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Website : www.jejakkasus.info
Kontak : 082243319999 – 082227859999.
Jurnalis Jejak Kasus dalam menjalankan beraktifitas menggunakan Unsur-unsur dalam 5W1H sendiri meliputi: 5W+1H.
5W1H (What, Who, When, Where, Why + How
What (apa)
Where (dimana)
When (kapan)
Who (siapa)
Why (mengapa)
How (bagaimana).
What: Peristiwa apa yang terjadi ?
Who : Siapa yang terlibat ?
Where: Dimana peristiwa tersebut terjadi ?
When : Kapan peristiwa terjadi ?
Why : Mengapa peristiwa tersebut bisa terjadi ?
How : Bagaimana proses kejadiannya ?
Jejak Kasus juga satu atap, satu Pimpinan dengan Lembaga swadaya (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK).
Pimpinan Redaksi Pusat Jejak Kasus dan Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti).
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Nomor: AHU -0009961.AH.01.07.TAHUN 2019.
https://jejakkasus.info/jejak-kasus-10-pasal-berpotensi-ancam-kebebasan-pers/