Gresik, detikkasus.com – Rabu ,(22/11/2017), pukul, 10,00, wib.
Berita Hukum, Liputan Jawa Timur – Kabupaten Gresik, detikkasus.com – Baik dan buruknya sebuah bangunan tidak hanya tergantung pada bahan bangunan yang dipakai saja, tetapi yang harus diperhatikan adalah hal-hal yang terkait, termasuk mulai dimana lokasi tanah yang dibangun,siapa tukang yang dihandalkan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah siapa pemiliknya, atau si pemborongnya, karena merekalah yang bisa merekayasa kebutuhan bangunan tersebut,di kurangi atau tidak bahan bangunanya,semua tergantung pemborong atau yang menguasainya, sebuah proyek besar pasti dananya besar pula, seperti proyek rehabilitasi jembatan di desa Tirem Enggal,Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik Propinsi Jawa timur ini.
Proyek ini mungkin juga menyerap dana yang tidak sedikit, karena tidak ada yang mengetahui pasti berapa alokasi anggaran proyek ini, jadi masyarakat bisanya hanya menebak saja seperti pekerjaan paranormal, dikarenakan tidak terpasang papan nama proyek.
Saat Team JCW (Jatim Corruption Watch) Propinsi Jawa timur investigasi ke lapangan, ditemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, pertama papan nama proyek tidak dipasang, kedua besi yang digunakan untuk penyangga hanya ukuran kurang 10, padahal bobot jembatan ini adalah puluhan ton,
Terkait hal tersebut, ketua umum JCW (Jatim Corruption Watch) Propinsi Jawa Timur Prof.Dr.K.M.Muzakkin,M.pdi,MH. Mengatakan, ini jelas sebuah pelanggaran hukum, menurutnya,”papan nama seharusnya terpasang, agar masyarakat mengetahui berapa alokasi anggaran yang dipakainya, RAB itu penting di pasang di area proyek, disamping itu agar masyarakat tau dan ikut mengawasi pelaksanaan proyek tersebut,karena yang dipakai adalah uang negara,jadi pelaksanaanya harus betul-betul transparan, sudah saatnya keterbukaan ini dibudayakan,karena masyarakat sudah pintar jangan sampai pelaksanaan proyek RAB-nya ditutup-tutupi, tuturnya, saat ditemui awak media di kantor JCW Jatim, Rabu, (22/11/2017).
Lanjut Muzakkin, yang juga ketua pusat BPAN RI (Badan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia) ini, “jika benar ditemukan ada indikasi demikian, apalagi ada mark up dalam penggunaan bahan, JCW dengan tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah, tak segan-segan akan melaporkanya ke penegak hukum, karena ini menggunakan uang negara harus dipertanggungjawabkan, agar uang rakyat tidak disalah gunakan”,ucapnya.
Banyaknya proyek jembatan yang ambruk akhir-akhir ini,ditenggarahi karena pengerjaanya asal-asalan,bahkan sudah tidak menjadi rahasia lagi,kenapa terkadang baru dibangun beberapa bulan dan beberapa tahun saja,jembatan itu sudah ambruk,inilah yang patut kita pertanyakan pada pemangku kekuasaan dinegeri ini,agar pola seperti ini ada perbaikan kedepan dalam pelaksanaan dan pengelolahanya.
Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya menuturkan,”saya senang-senang saja dengan dibangunya jembatan ini,akses menuju ke desa lain pasti sangat mudah,tapi juga khawatir bila pengerjaanya asal-asalan saja,kalau ambruk lalu gimana masyarakat ini,”,ucapnya, pada awak media.Rabu,(22/11/2017).
Terkait hal tersebut, sikuli tinta ini langsung mengkonfirmasi ke petugas PU, namun sayang sekali,Hp dalam keadaan off, mungkin di luar jaringan, atau dalam kondisi perjalanan dan lain-lain.
Hasanuddin kadiv (kepala divisi) investigasi JCW Propinsi jawa timur, sudah beberapa kali melakukan investigasi kelapangan,dari hasil pantauanya menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan Rehabilitasi proyek jembatan di desa Tirem Enggal, Kecamatan Dukun,Kabupaten Gresik ini, menurutnya,”ini proyek papan nama tidak dipasang, besi yang digunakan juga hanya ukuran 10 kurang, padahal beban itu puluhan ton, belum lagi dalam penggunaanya nanti pasti bebanya akan bertambah berat, jika nanti ambruk seperti kejadian ditempat-tempat lain,lalu siapa yang bertanggung jawab ? karena pada akhirnya korbanya juga rakyat, anehnya ketika JCW melakukan investigasi, tak satupun pengawas proyek berada di lokasi, karena proyek ini pelaksananya PU, maka apapun yang terjadi pada kondisi jembatan ini PU harus bertanggungjawab, baik terhadap masyarakat maupun hukum” pungkasnya.
(Gus Zakky/Arf).