Pati | detikkasus.com – Kami awak media mengkonfirmasi kepada Bapak Iptu Aris Pristianto selaku Kapolsek Tayu, bagaimana tindak lanjutnya terkait galian c ilegal tersebut yang berada di desa Kedungbang, kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
Beliau menyampaikan bahwa galian tersebut sudah di tindak lanjuti oleh anggotanya dan sudah koordinasi kepada Polresta Pati tepatnya pada Unit Tipidter, bahwa galian c tersebut kemarin sudah tidak beroperasi mas tapi hari ini belum di cek lagi, masa iya musim hujan beroperasi, ungkapnya Iptu Aris pristianto Kapolsek Tayu saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp.
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Galian c tersebut sudah menyalahi aturan dan APH yang khusus nya di wilayah Tayu diminta tegas mengatasi masalah galian c tersebut karna banyak warga pundenrejo rt’3/rw1 yang merasa terganggu akan aktivitas galian c.
Sampai berita ini naik kamipun belum klarifikasi Unit Tipiter Polresta Pati terkait galian c di Kedungbang Tayu.
(Time)