Jaringan Prostitusi di Pringsewu, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Pagelaran 

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Detikkasus.com

Praktik prostitusi yang terjadi di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Sektor Pagelaran. Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas prostitusi di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Operasi penggerebekan dipimpin oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pagelaran, yang segera bertindak cepat menyelidiki laporan tersebut. Hasilnya, dalam waktu kurang dari setengah jam, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SM, berusia 32 tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku prostitusi. SM, yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengurus rumah tangga, ditangkap di rumahnya sendiri yang juga dijadikan sebagai lokasi praktik prostitusi.

Baca Juga:  Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polisi karena Menjadi Kurir Sabu

Dari tangan SM, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 250.000,-. Berdasarkan interogasi awal, terungkap bahwa praktik prostitusi ini telah berjalan selama sebulan terakhir, dengan SM menyediakan tempat dan menetapkan tarif penggunaan kamar mulai dari Rp. 25.000,- hingga Rp. 50.000,-. Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Dua Unit Sepeda Motor Milik Warga Fajaresuk Raib Digondol Maling

“Kapolsek Pagelaran, AKP Hasbulloh, S.H., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, dalam keterangannya menyatakan bahwa SM akan dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana. Kepolisian kini melanjutkan proses hukum dengan pembuatan Laporan Polisi Model “A”, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan penyidikan lebih lanjut,”tegasnya.

Kasus ini menarik perhatian serius dari kepolisian di Kabupaten Pringsewu dan dijadikan sebagai peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Baca Juga:  Kadisdik Jabar: Jangan "Bermain" di PPDB 2022

Penangkapan SM menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik prostitusi dan bentuk lain dari eksploitasi seksual di Kabupaten Pringsewu. Hal ini sejalan dengan komitmen kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari segala bentuk kejahatan. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan kepolisian, melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum.

(Ian)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru