Pringsewu, Detikkasus.com
Praktik prostitusi yang terjadi di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Sektor Pagelaran. Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas prostitusi di sebuah rumah di lokasi tersebut.
Operasi penggerebekan dipimpin oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pagelaran, yang segera bertindak cepat menyelidiki laporan tersebut. Hasilnya, dalam waktu kurang dari setengah jam, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SM, berusia 32 tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku prostitusi. SM, yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengurus rumah tangga, ditangkap di rumahnya sendiri yang juga dijadikan sebagai lokasi praktik prostitusi.
Dari tangan SM, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 250.000,-. Berdasarkan interogasi awal, terungkap bahwa praktik prostitusi ini telah berjalan selama sebulan terakhir, dengan SM menyediakan tempat dan menetapkan tarif penggunaan kamar mulai dari Rp. 25.000,- hingga Rp. 50.000,-. Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kapolsek Pagelaran, AKP Hasbulloh, S.H., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, dalam keterangannya menyatakan bahwa SM akan dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana. Kepolisian kini melanjutkan proses hukum dengan pembuatan Laporan Polisi Model “A”, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan penyidikan lebih lanjut,”tegasnya.
Kasus ini menarik perhatian serius dari kepolisian di Kabupaten Pringsewu dan dijadikan sebagai peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Penangkapan SM menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik prostitusi dan bentuk lain dari eksploitasi seksual di Kabupaten Pringsewu. Hal ini sejalan dengan komitmen kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari segala bentuk kejahatan. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan kepolisian, melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum.
(Ian)