Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Malang-, Jaringan Curanmor Yang sering Berpindah-Pindah Operasinya Berhasil Ditangkap oleh Jajaran Polsek Singosari, Kabupaten Malang berhasil menangkap Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor, . Mereka di Ringkus saat satuan anggota dari Polsek Singosari melakukan patroli senja, di Jalan Raya Karanglo, Desa Banjararum Minggu, (22/07/2018) pukul 17.20 WIB.
“Pelaku kami tangkap di jalan raya Karanglo, Desa Banjararum, para pelaku saat itu sedang menuntun sepeda motor dan gerak geriknya mencurigai, akhirnya petugas mendekat untuk bertanya, saat ditanya mereka terlihat gugup dan tidak bisa menjawab,” Ujar Kapolsek Singosari Kompol Untung Bagio Riyanto S, saat melakukan press rilis di halaman Mapolsek Singosari, Kamis, 02/08/2018.
Menurut Kapolsek para pelaku ranmor ini sudah beraksi di 19 TKP. Dan 16 diantaranya di wilayah hukum Polsek Singosari, tiga kali lainnya di indomart, mereka adalah AP (19Th) Dusun Jenggolo RT.01/RW.01 Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, MS (19Th) Dusun Jenggolo RT.03/RW.01 Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, ZM (19Th) Dusun Jenggolo RT.01/RW.01 Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, AM (19Th) Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, dan AJ (19Th) Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin.
“Mereka ini sudah melakukan aksinya di 19 TKP di wilayah Singosari, dan dari hasil pengembangan, para komplotan ini dalam melakukan aksinya, dilakukan secara berkelompok,” papar Untung.
Barang bukti yang berhasil disita dari lima pelaku yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R, nopol N 5233 L, tahun 2009, satu unit sepeda motor merk Honda beat merah nopol W5401LE, kunci “T” dengan enam buah anak kunci palsu, satu buah obeng, satu buah kunci sok berbentuk segitiga, satu buah sajam jenis sangkur, kunci L, satu buah palu kecil. Serta dua bungkus plastic transparan berisi 14 butir, dua bungkus klip transparan, dan satu pasang plat nomor W 6852 TX.
“Akibat perbuatan pelaku, kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Kompol Untung BR.BR.kapolsek juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat agar selalu exstra lebih hati-hati apalagi kalau parkir motornya jangan lupa dikonci setirnya agar lebih aman pungkasnya (tim)