Detikkasus.com | Jakarta – Jaringan Advokasi dan Pemerhati Hukum (JAPEMKUM) berkunjung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Kamis (16/5). Dalam kunjungannya Japemkum mempertanyakan soal Eksekusi Pidana terhadap dua Terpidana kasus Korupsi jual beli Ore Nikel Kadar rendah yakni, Atto Sakmiwata Sampe Toding, Owner PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan mantan Bupati Kolaka, Buhari Matta.
Menurut koordinator Japemkum, Hersan penegakan hukum yang terkesan berjalan ditempat terhadap kedua terpidana mengundang banyak pertanyaan.
“Penegakan hukum dari Kejaksaan yang hari ini terlihat berjalan ditempat tentu mengundang banyak pertanyaan padahal jika melihat putusannya kerugian negara cukup besar, terlebih lagi kasus ini sudah lama sebab diputus pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung pada tahun 2014” Ungkap Hersan dalam pertemuan itu
Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini juga mempertanyakan soal Komitmen program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 oleh kejaksaan dimana dalam setiap bulannya setiap kejaksaan tinggi diwajibkan menangkap satu boronan dan hal itu terlihat tidak berlaku bagi kedua terpidana.
“Buktinya sampai hari belum tertangkap juga, padahal kejaksaan dengan alat yang dimiliki bisa dengan mudah menemukan. Dan kami berkomitmen untuk mengawal prosesnya, jika belum ada perkembangan maka sepertinya harus menggunakan upaya lain agar masalah ini mendapat perhatian Publik, karena bisa jadi penegakan hukum yang berjalan ditempat dikarenakan tidak adanya perhatian publik,” Ungkap
Hersan juga mengatakan bahwa kunjungannya di Kejagung RI, Saya diterima oleh Kasubdit Hubungan antar lembaga non pemerintah, Toto SH dalam pertemuan itu. Ia mengatakan bahwa pihaknya tetap mengawal dan memonitor masalah ini, melalui teknologi yang ada untuk melacak posisi kedua terdakwa, dengan alat yang dimiliki Kejagung, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kolaka agar lebih intens dalam mengusut kasus ini,” Ungkap Hersan kepada Detikkasus.com. Laporan (Edi)