Labuhanbatu l Detikkasus.com – Untuk mencapai suatu tujuan pelayanan yang baik kuat dugaan masih sangat sulit didapatkan dari pengadilan agama (PA) Rantauprapat, Kelas 1-B di Jl. SM Raja – Komp. Asrama Haji. No.4 Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Rabu (12/10/2022).
Sebab jangankan bertemu dengan inisial D.E Nasution S.Ag,. S.H mediator PA Rantauprapat, untuk dapatkan nomor kontaknya sajapun selalu terganjal, oleh mereka yang sama punya prinsip, untuk bisa menutup rapat sebuah informasi menuju yang lebih baik lagi. “Mereka berbuat dengan berbagai bentuk alasan atau alibi”.
Prinsip yang mereka lakukan itu dapat kita uraikan kronologinya dan, dimulai dari edisi 10/10/2022 yang lalu, bahwa diruangan loket 1 Petugas Informasi/Pengaduan inisial U mengatakan, “Mediatornya belum masuk lagi diluar, nanti bapak boleh datang lagi kemari”.
“Kalau mengenai nama mediator dan nomor kontaknya mohon maaf pak belum ada restu darinya, sebut inisial U sekitar Pukul 09.45 WIB”. Seiring putaran waktu diruang tunggu sidang PA Rantauprapat, awak media salah seorang yang piket”.
Setelah awak media menyampaikan keinginan bertemu dengan mediator inisial D.E Nasution S.Ag,. S.H., tidak terlalu lama petugas piket pergi nemui mediator PA tersebut dan setelah datang petugas piket mengatakan.
“Ibu itu tidak mau bertemu ada juga urusannya yang lain, mediasi telah siap, saat ini tinggal menunggu sidang, itu saja kata ibuk itu sebut petugas piket sambil mengenang penyampaian mediator”.
Dilain sisi tapi masih berharap besar untuk keperluan serta kemudahan konfirmasi, akhirnya melalui whatsAAp awak media mencoba meminta nomor kontak D.E Nasution S.Ag,. S.H., kepada inisial S.R Sitepu sebagai penerima kuasa dari inisial P atau penggugat hak asuh anak dan harta bersama.
Kepada awak media S.R Sitepu mengatakan, “Apa kapasitas bapak bertanya ? dan tanya langsung saja ke pengadilan ya pak”. Sebut S.R., Padahal lebih awal sudah disampaikan awak media adalah untuk keperluan serta kemudahan konfirmasi.
Irpan Suheri sangat menyayangkan sulitnya mendapatkan layanan informasi dari mediator PA, sehingga yang lainpun pada kuat dugaan, turut serta untuk tertutup dalam memberikan suatu layanan informasi yang sangat baik, dan besar kemungkinan melalui oknum mediator PA Rantauprapat jadi mesin penggilas ekonomi rakyat.
Kuat dugaan inisial D.E Nasution S.Ag,. S.H., sebagai mediator PA tersebut sudah lari dari tujuan kemampuan untuk memegang teguh ideologi Pancasila, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 4 UU-RI No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Huruf (d) dengan jelas menyatakan untuk mampu, “Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak”, kemudian di huruf (j) dengan jelas menyatakan untuk mampu, “Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun”. Sebut Irpan Suheri.
Kalau dirinya sebagai mediator sudah berbuat sesuai amanat di huruf “(d)”, mengapa dia tidak mau untuk, menyediakan, menyisihkan, waktunya sedikit saja untuk bisa ditemui Jurnalis, tentunya tidak akan akan timbul praduga yang bukan-bukan.
Dalam menangani kasus gugatan hak asuh anak dan harta bersama, atau perkara nomor: 1379/Pdt.G/2022/PA.Rap, tentunya tidak boleh berpihak, dan sebagai mediator serta hakim harusnya berprilaku secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun. Sebut Irpan Suheri.
Dikutip dari sebahagian edisi 10/10/2022 yang lalu dengan judul, “Mediator Pengadilan Agama Rantauprapat SPB 23 Maret 2019 Dibawah Tangan”. Begini isi ringkas kabar itu bahwa seorang mediator berkata, “Surat Perjanjian Bersama (SPB) yang dibuat pada 23 Maret 2019 dibawah tangan”.
SPB tersebut ditandangani oleh dua orang saksi dan ada tanda tangan Lurah Padang Matinggi bahkan ada cap stempelnya. Sedangkan poin SPB isinya, “Tidak mengulangi perbuatan saya yang tidak baik selama ini yang dipandang oleh suami”.
“Apabila terulang kembali dikarenakan khilaf, lupa dan tidak sengaja saya bersedia keluar dan meninggalkan rumah tanpa membawa barang/harta apapun, dan barang/harta tersebut saya limpahkan/wariskan kepada anak kandung saya untuk kelanjutan pendidikan sekolah mereka”.
Terkait tingkah laku mantan sebenarnya sangat norak kali, “Sampai ada lagi yang menyatakan menyaksikan mendengar pengakuan Adik/Kakak, inisial P tentang adanya orang ketiga didalam rumah tangganya, ditandatangani oleh Tiga orang”.
Waktu itu mediator kuat dugaan melakukan keberpihakan sehingga saya sempat berkata, “Sebagai mediator nampak-nampaknya ibuk menyudut saya”. kemudian mediator berkata “Siapa menyudut kan bapak hati-hati berbicara”. Sebut Dedi Armullah.
Tentang PNS melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut “PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dan PNS yang berkedudukan sebagai tergugat harus mendapat surat keterangan”. (J. Sianipar)