Indonesia-Provinsi Jateng -Kabupaten Demak, Detikkasus.com – Hari selasa 7,november 2017 pantauan Detikkasus.com di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak, warga berbondong-bondong ngantri untuk mengurus keperluannya masing-masing, terutama pengurusan E-KTP dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Demak.
Disitu ada juga warga yang sudah 4bln mengurusnya tapi belum pasti kapan siapnya.” Saya tiap hari datang untuk memantau apakah KTP saya itu sudah siap apa belum, keluh parno dari Kecamatan Dempet.” dia belum tahu kapan E-KTP dia bisa dipesan, tiap dia tanyakan kepada pegawai yang ada,mereka bilang datang saja besok lagi, untuk ambil nomor antrian, sekarang sudah penuh kuota pencetakan untuk ini hari, ujarnya dengan kesal. Dan diraut wajahnya yang tersirat begitu lelahnya dia hanya untuk mengurus E-KTP tersebut.
Secara terpisah Detikkasus.com meminta klarifikasi soal pengurusan E-KTP itu, Plt Bidang Dafduk Capil Kabupaten Demak, Edy Sediyono bagaimana proses kepengurusan soal kepengurusan/pencetakan E-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Kabupaten Demak menjelaskan, bahwa banyak kendala warga untuk mengurus E-KTP, antara lain soal data ganda, Pendaftaran dari Kecamatan yang belum valid,kepindahan alamat dan faktor lainnya. Jelasnya. Sebenarnya pencetakan E-KTP ini sudah sangat mudah, kita punya mesin cetak 4 unit, dan setiap 1E-KTP hanya membutuhkan waktu 2menit saja siap. Makanya tiap siap sepuluh langsung kita bagikan kepada Warga yang sudah di daftar. Jelas Plt Kabid Dafduk Edy. Jadi warga yang ingin cetak E-KTP nya datang daftarkan sendiri di meja yang telah disediakan dan tulis nama sendiri sambil menyerahkan Suket yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Diddukcapil Kabupaten Demak. Untuk menghindari para Biro Jasa dan Calo yang bergentayangan. Himbaunya. “Harus datang langsung,jangan main titip saja, terkecuali yang sudah ada Surat Kuasa dari yang punya data.”Ujarnya.
Blanko yang masih tersedia sekitar 6000 Keping lagi jadi saya menghimbau kepada warga Demak,untuk melengkapi data dan daftarkan langsung, dari Rt/Rw Kepala Desa/Lurah,sampai Kecamatan. Tutupnya. (Buulolo)