Detikkasus.com | Keresahan warga indonesia pada tahun 2018 yaitu tentang telah banyak perkara aneh yang telah terjadi di negara kita ini yaitu Negara Indonesia, Salah satunya yaitu kekerasan seksual. ini sangat membuat para masyarakat Indonesia merasa resah khususnya pada kaum wanita , karena ini bukanlah masalah yang bisa dianggap sepele dalam masyarakat.
Koordinator Jaringan Pekerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), Valentina Sagala menyatakan dalam RUU PKS ini dibahas soal perluasan arti pelecehan seksual. Menurut saya, tentu saja ini bukan hal yang sepele apalagi sudah sangat banyak kekerasan seksual yang berada pada negara kita yaitu Indonesia. Bagaimana bisa perempuan indonesia sudah aman dengan adanya Rancangan undang-undang ini ?
Angka Kekerasan Berdasarkan Ranah Personal (Pribadi), Komunitas dan Negara
Komnas Perempuan membuat kategorisasi berdasarkan ranah pribadi, komunitas dan negara untuk menggambarkan bagaimana kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam hubungan-hubungan kehidupan perempuan dengan lingkungannya, baik secara pribadi, di ruang kerja atau di komunitas dan di ruang publik, maupun negara.
Melalui kategorisasi ini dapat menjelaskan ranah mana yang paling berisiko terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Diagram di bawah ini masih menunjukkan ranah yang paling berisiko bagi perempuan, yaitu kekerasan dalam ranah personal, yaitu diantaranya perkawinan atau dalam rumah tangga (KDRT), dan dalam hubungan personal (hubungan pribadi/pacaran) yaitu sebesar 71%. Ranah pribadi ini justru yang paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. CATAHU(Catatan Tahunan) tahun 2018 ini menunjukkan hal yang baru, berdasarkan laporan yang diterima pengada layanan, pada tahun 2017 terdapat angka kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) yang lebih tinggi di banding tahun lalu yaitu sebanyak 2,227 kasus (tahun 2016 KTAP sebanyak 1.799 kasus). Di tahun 2017 ini ,angka kekerasan tertinggi adalah kekerasan terhadap istri (KTI) sebesar 5,167 kasus, dan kemudian kekerasan dalam pacaran (KDP) terbesar ketiga setelah kekerasan terhadap anak yaitu
sebesar 1,873 kasus. Pola ini sama seperti tahun lalu dimana kekerasan terhadap istri (KTI)
menempati persentase tertinggi yaitu 57% (5.784), diikuti kekerasan dalam pacaran (KDP) 21%
(2.171),( Catatan Tahunan Kekerasan terhadap perempuan,2018). Hal ini juga membuktikan bahwa Tingkat psikologis dalam rakyat indonesia makin jauh merosot dikarnakan banyaknya kasus kekerasan seksual pada negeri ini, khususnya pada kaum perempuan.
Korban kekerasan seksual juga mempunyai hak untuk di lindungi sebagaimana yang tertera pada Hak atas Perlindungan:
Pasal 25
Ruang lingkup hak korban atas perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan;
b. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan perlindungan yang ia peroleh;
c. perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain dan berulangnya kekerasan, termasuk Perintah Perlindungan Sementara;
d. perlindungan atas kerahasiaan identitas;
e. perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan dan/atau
menguatkan stigma terhadap korban;
f. perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik;
dan
g. perlindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas
peristiwa kekerasan seksual yang ia laporkan.
Anggota DPR per tanggal 12 Oktober 2016 telah mengajukan RUU PKS ini, Tetapi Ketua Indonesian Feminist Lawyer Clubs (IFLC) Nur Setia Alam Prawiranegara mengatakan pembahasan RUU ini masih jalan di tempat lantaran perspektif pemerintah terhadap kasus perempuan yang tidak terlalu seksi. Bahkan secara terang-terangan, Nur bilang RUU ini tidak dibahas karena cenderung tidak menghasilkan uang. Hal ini ia ketahui dari teman-temannya yang bekerja sebagai anggota dewan legislatif. Padahal RUU PKS ini di ajukan dengan beberapa tujuan Menurut Pasal 3 yaitu :
1. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual
2. Menangani,Melindungi Sera memulihkan korban
3. Menindak Pelaku
4. Menjamin terlaksananya kewajiban negara dan Peran dan tanggung jawab keluarga dan masyarakat dengan tujuan menciptakan lingkungan bebas seksual.
lalu pada Komisioner KPAI Jasra Putra mengungkapkan, data menunjukkan bahwa pihaknya menemukan 218 kasus kekerasan seksual anak pada 2015. Sementara pada 2016, KPAI mencatat terdapat 120 kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak. Kemudian di 2017, tercatat sebanyak 116 kasus.
“Dalam data kami menyatakan pelakunya adalah orang terdekat anak seperti ayah tiri dan kandung, keluarga terdekat, dan temannya,” kata Jasra kepada JawaPos.com, Rabu (27/9).
salah satu contoh kasusnya yaitu Pemerkosaan Siswi SMP oleh 21 Orang di Luwu.
Dalam RUU PKS Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang,
dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Jadi, dengan adanya RUU PKS ini tidak ada jaminan 100% bahwa di indonesia akan aman dari kekerasan seksual khususnya untuk Perempuan indonesia. Kenapa? Karna buktinya saja RUU PKS ini sudah diajukan dari tahun 2016, tetapi hingga sekarang masih sangat banyak kekerasan seksual di negara kita ini, memang ini kembali lagi pada sifat individunya masing-masing.tetapi masyarakat indonesia butuh Hukum yang adil untuk kasus-kasus kekerasan seksual yang tengah berada di Indonesia. masih banyak yang menyepelekan perihal kekerasan seksual di luar sana dan bersifat apatis. sehingga kurangnya kesadaran pada diri sendiri. menurut saya jika RUU PKS ataupun hukum di indonesia ini belum bisa melindungi dari kekerasan seksual , maka kita masyakarat indonesia jangan hanya diam saja. tetapi harus antisipasi khususnya perempuan yang ada di Indonesia, misalnya ber antisipasi dengan cara menjaga pakaian agar senantiasa bebas,rapi,sopan,dan pantas untuk dipandang Khalayak masyarakat, serta berbaur dengan lingkungan sosial yang sekiranya aman dari kekerasan seksual, dan Peran orang tua juga sangat penting untuk membuat anak mereka ber antisipasi dengan menanamkan pendidikan sex diusia dini sehingga anak paham,dan tidak bertindak senonoh.