Jambret HP di Atas Motor Pelaku ini Berhasil Di Amankan Satreskrim Polsek Majalengka Kota.

Polres Majalengka, detikkasus.com – Seorang remaja berusia 14 tahun, diamankan aparat Satreskrim Polsek Majalengka Kota, setelah merampas paksa sebuah telepon genggam milik Muhamad Firdaus (18) warga Jalan Pesantren Rt. 002/009 Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan, Majalengka, Kabupaten Majalengka, yang disertai kekerasan, Pada Minggu (05/11) Dini hari.

Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kapolsekta Majalengka, AKP M Suparman,SHI, menjelaskan korban yang saat itu bersama rekannya melintas di Jalan Kesehatan, tepatnya samping SMPN 1 Majalengka, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Bupati Sampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan R-APBD 2020 Pada Rapat Paripurna DPRD Nias Barat.

“Saat korban melintas, pelaku berjumlah Empat orang dengan mengendarai Dua motor mepet korban. Karena ketakutan, korban yang dibonceng temannya langsung melarikan diri, namun tak sampai disitu, pelaku langsung mengejarnya. Selanjutnya, korban dipukuli pelaku beberapa kali sehingga korban terjatuh. Kemudian setelah korban tak berdaya, pelaku langsung mengambil dompet dan 1 buah Hendphone,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Di Hari Raya Galungan Pos Pol Pancasari Amankan Obyek Wisata Selfi Wanagiri

Kapolsek menjelaskan, setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri ke Jalan KH Abdul Halim Majalengka. Namun naas, pelaku terjatuh dari sepeda motornya dan melarikan diri ke Gang Angga Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka.

“Pelaku yang diketahui berinisial RM, warga Blok Kapur Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, berhasil ditangkap. Sedangkan Tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Sambangi Warganya dan Berikan Penyuluhan Tentang Narkoba dan Curanmor

Sementara itu, saat ini petugas selain berhasil mengamankan salah seorang pelaku, juga telah berhasil menyita barang bukti di lokasi, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, tanpa bernomor polisi.

“Atas perbuatannya kini pelaku akan dikenakan Pasal 365 Tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sedangkan rekannya masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian, Serta Perkaranya akan dilimpahkan Ke Reskrim Unit PPA Polres Majalengka ” pungkasnya. ( Humas Polsekta Majalengka )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *