Jalur Penimbunan PJKA RPK-2 PT.IPA Menggunakan Tanah Galian C Ilegal

Detikkasaus.com l Labuhanbatu – Sumut

Senin (03/02/2020) Pantauan TIM awak media, di lingkungan sidorukun kelurahan urung kompas, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Ada tanah yang digali dari bahu jalan digunakan untuk timbunan jalur Rel Kereta Api, dimulai dari KM 8.+100 sampai KM 8.+ 850 disinyalir hasil dari karya produk tanah galian C Ilegal, ditafsir tanah bahu jalur penimbunan galian C Ilegal tersebut mencapai puluhan ribu kubik.

Masih pantau TIM dilokasi “Pada sa’at kegiatan duga’an galian C Ilegal berjalan, hanya dua orang supir alat berat dan kenek alat berat excavator (Beco) dan buldozer, sedangkan pengawas dari PT.Istana Putra Agung (IPA), maupun Pengawas dari konsultan pekerjaan, dan Pengawas dari balai tehnik perkeratapian tidak ada dilokasi penimbunan jalur kereta api jurusan Rantau Prapat Kota Pinang.

Baca Juga:  Diperum Sahara Pekerja Tidak Menggunakan APD "Apakah Yang Akan Dilakukan,,,".

Sekitar pukul 14:48 Wib melalui telepon genggam, awak media bersama TIM sudah mengkonfirmasi DUWI salah satu orang penting di PT.IPA (Istana Putra Agung) dirinya mengatakan “Saya masih diluar kota, kegiatan tersebut adalah stok vail, ntar ya bang biar saya telpon pengawas dilapangan, ujar Duwi sembari menutup konfirmasi.

Baca Juga:  Plat Nomor Yang Tidak Sesuai Aturan Siap - Siap Kena Tilang.

Menurut Nara sumber yang tidak ingin namnya terpublikasi, “Tanah yang dipakai untuk pembuatan jalur kereta api, mulai dari Km 8.+100 sampai dengan Km 8.+850 tidak layak pakai, di karenakan kondisi tanahnya terlihat berbagai corak warna, hingga bentuk jenis tanah yang lembek mudah mengembang, bahkan banyak ditemukan jenis akar maupun jenis kayu kecil”.

Baca Juga:  Ketua PSHT Cabang Surabaya, Polisikan PSHT Abal-Abal

Nara sumber menambah” Pengambilan tanah dari samping bahu jalur penimbunan rel kereta api, yang di gunakan untuk pembuatan bahu jalur kereta api, kemungkinan besar sangat melanggar UU maupun Peraturan lainnya, menyangkut uji (Lab) Laboratorium tanah, maupun ijin galian C, serta berpeluang untuk penggelembungan biaya trayek angkutan, yang tidak menggunakan biaya angkutan karena diambil dari samping jalur, tetapi bisa jadi dibuat mereka anggaran pengeluaran biaya. Ujarnya ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *