Jalur Penimbunan PJKA RPK-2 PT.IPA Menggunakan Tanah Galian C Ilegal

Selasa, 4 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasaus.com l Labuhanbatu – Sumut

Senin (03/02/2020) Pantauan TIM awak media, di lingkungan sidorukun kelurahan urung kompas, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Ada tanah yang digali dari bahu jalan digunakan untuk timbunan jalur Rel Kereta Api, dimulai dari KM 8.+100 sampai KM 8.+ 850 disinyalir hasil dari karya produk tanah galian C Ilegal, ditafsir tanah bahu jalur penimbunan galian C Ilegal tersebut mencapai puluhan ribu kubik.

Masih pantau TIM dilokasi “Pada sa’at kegiatan duga’an galian C Ilegal berjalan, hanya dua orang supir alat berat dan kenek alat berat excavator (Beco) dan buldozer, sedangkan pengawas dari PT.Istana Putra Agung (IPA), maupun Pengawas dari konsultan pekerjaan, dan Pengawas dari balai tehnik perkeratapian tidak ada dilokasi penimbunan jalur kereta api jurusan Rantau Prapat Kota Pinang.

Baca Juga:  "AKHIR ZAMAN" Sudah Punya Bekalkah Anda?

Sekitar pukul 14:48 Wib melalui telepon genggam, awak media bersama TIM sudah mengkonfirmasi DUWI salah satu orang penting di PT.IPA (Istana Putra Agung) dirinya mengatakan “Saya masih diluar kota, kegiatan tersebut adalah stok vail, ntar ya bang biar saya telpon pengawas dilapangan, ujar Duwi sembari menutup konfirmasi.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Bersama Bupati Asahan Meresmikan Cabin Promoter Parama Satwitka Polres Asahan | Reporter : Z,Arifin

Menurut Nara sumber yang tidak ingin namnya terpublikasi, “Tanah yang dipakai untuk pembuatan jalur kereta api, mulai dari Km 8.+100 sampai dengan Km 8.+850 tidak layak pakai, di karenakan kondisi tanahnya terlihat berbagai corak warna, hingga bentuk jenis tanah yang lembek mudah mengembang, bahkan banyak ditemukan jenis akar maupun jenis kayu kecil”.

Baca Juga:  Dianggap Gak Becus, Diminta Bupati Labuhanbatu Evaluasi Plt Dinas PMD

Nara sumber menambah” Pengambilan tanah dari samping bahu jalur penimbunan rel kereta api, yang di gunakan untuk pembuatan bahu jalur kereta api, kemungkinan besar sangat melanggar UU maupun Peraturan lainnya, menyangkut uji (Lab) Laboratorium tanah, maupun ijin galian C, serta berpeluang untuk penggelembungan biaya trayek angkutan, yang tidak menggunakan biaya angkutan karena diambil dari samping jalur, tetapi bisa jadi dibuat mereka anggaran pengeluaran biaya. Ujarnya ( J. Sianipar )

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru