Detikkasus.com | Jombang – JATIM – Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab, menerima kunjungan Wakil Walikota Pekalongan, H. Salahudin, S.TP beserta rombongan, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kabag Hukum dan Kabag Kesra Sekretariat Daerah kota Pekalongan diterima Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab di Swagata Pendopo Pemkab Jombang, Selasa (28/9/2021) pagi.
Wakil Walikota Pekalongan, H. Salahudin, S.TP menyampaikan, kunjungan silaturahim rombongan dari Kota Pekalongan tersebut dalam rangka Kaji Terap Pembahasan Perda, tentang Penyelenggara Pesantren di Pemkab Jombang.
“Kami ingin belajar dari Kabupaten Jombang, kami ingin mengetahui bagaimana proses lahirnya Perda Inisiatif DPRD, hingga proses pembahasannya untuk Perda tentang Pesantren,”tutur Salahuddin.
Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab dibantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang, Kabag Pemerintahan, Kepala OPD terkait di lingkup Pemkab Jombang menyampaikan ucapan selamat datang di kota santri. Bupati juga menyampaikan terima kasih telah dipercaya menjadi tujuan studi perbandingan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Bupati menyebut, bahwa secara sosiologis, Kabupaten Jombang telah dikenal sebagai kota santri. Karena Jombang memang dikelilingi ratusan pondok pesantren, mulai dari yang kecil, hingga yang besar. Di sebelah utara yaitu pondok pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, di sebelah selatan yaitu pondok pesantren Tebuireng Cukir. Sementara di sebelah Timur yaitu pondok pesantren Darul Ulum Rejoso Peterongan dan disebelah Barat yaitu pondok pesantren Mambaul Ma’arif yang lebih dikenal dengan sebutan pondok Denanyar.
Hadirnya lembaga pesantren diharapkan merupakan wadah terlaksananya pendidikan keagamaan, sehingga moralitas bangsa dapat terjaga dengan baik di tengah perkembangan peradaban dunia. Selain sebagai lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan, pesantren juga berkembang menjadi lembaga sosial kemasyarakatan melalui inovasi – inovasi yang diperoleh.
Sebagai lembaga sosial kemasyarakatan yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat, pesantren berkembang melalui inovasi yang diperoleh dari lembaga pemberdayaan masyarakat yang terbukti telah meningkatkan banyak dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai aktivitas yang dijalankan.
“Dengan demikian perlu adanya pemahaman bagi kita bukan warga bangsa bahwa kedudukan pesantren hanya dalam fungsi pendidikan,”imbuhnya.
Perkembangan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Jombang saat ini memerlukan dukungan regulasi di tingkat daerah. Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan penyelenggaraan pesantren melalui tiga fungsi di atas dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Jombang.
Dengan adanya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan dapat membantu memberikan perlindungan terhadap kemandirian pesantren, besarkan sumber daya manusia yang berkarakter dan berintelektual, guna menghadapi tantangan di masa yang akan datang untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing.
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini menjadi instrumen pengembangan pesantren dan optimalisasi instrumen untuk mencapai pesantren yang maju dan lebih baik.
Bupati juga menyebutkan, dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Jombang juga memberikan insentif Guru Ngaji/TPQ untuk 2170 lembaga dan insentif untuk 600 lebih Hafidz Hafidzoh. Di Kabupaten Jombang untuk SD/SMP juga ada mulok Diniyah.
Pada pertemuan tersebut rombongan dari Kota Pekalongan menyimak Paparan Kabag Hukum, Abdul Majid Nindyagung SH. MSi, juga langsung diberikan kesempatan untuk tanya jawab.(Jmi)