Jalan Lintas Bintais Jae Desa Tanjung Siram Cucoknya Diisi Ikan

 

Detikkasus.com | Labuhanbatu 16 Januari 2019, Jalan lintas Bintais jae Cucoknya diisi ikan lele jumbo, Karena persis bangat dengan kolam berfariasi model ukuran tempatnya, Selain banyak berbentuk kolam ternya jalan lintas Bintais jae inisangat rusak parah. Sangkin parahnya kerusakan jalan tersebut bila ada ibu yang hamil tua melintasi posisi jalan bintais, Dipastikan segera melahirkan anak tanpa harus sampai kerumah sakit.

SUTARNO yang sedang melintas di Bintais Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Beliau mengatakan “Paling hanya sekitar empat ribu meter jalan yang rusak parah ini, Tetapi pemerintah daerah enggan untuk memperbaikinya. Padahal hasil pajak tanah maupun hasil bumi serta hasil tanaman karet dan kelapa sawit, sangat luar biasa penghasilannya.

Baca Juga:  Bupati Magetan Pantau Pencoblosan di TPS

SUTARNO menambahkan “Kalau kita pahami UU No. 32 tahun 2004, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tapi kenapa ia pemerintah Daerah tidak peduli dengan situasi jalan lintas penghubung antar kecamatan yang ada saat ini.

Baca Juga:  Komandan Resimen Kavaleri 2 Marinir Cek Peleton Pemeliharaan dan Perawatan Kendaraan Tempur

Infrastruktur jalan lintas adalah bagian dari urat nadi seluruh rakyat yang menggunakan jalan lintas bitais jae desa tanjung siram ini, Terkadang saya bingung sendiri saat menyimak Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2. Apakah memang pemerintah Daerah maupun Provinsi dan Pusat tidak memahaminya, Atau memang sengaja dibutakan mata hatinya demi untuk mengejar kebutuhan pribadi mereka Ujar Sutarno

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Busungbiu Tingkatkan Pelaksanaan Patroli

Kemudian jika saya ulas terkait ketetapan MPR RI nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI. Ini sudah tidak memikirkan kebutuhan rakyatnya yang menangis darah, Akibat jalan lintas bintais jae ini terlalu lama rusak parah. Ujar Sutarno ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *