Jaksa telah perjuangkan Hak korban First Travel

Detikkasus.com | Depok

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi meluruskan 2 hal pernyataan Pengamat Hukum Teuku Nasrullah yang dinilai keliru atau kekurangan informasi ketika memberikan pandangan mengenai aset First Travel di salah satu program stasiun televisi TV One, Kamis (14/11/2019) kemarin.

Pertama, kata Yudi mengenai tanggapan Teuku Nasrullah yang mengira jika kasus ini masih berjalan di tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Padahal kasus ini jelas Yudi sudah Inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi kasus ini sudah inkrah. Cuman Nasrullah dalam tanggapannya di TV One seolah-olah kasus ini masih berjalan,” ujar Yudi kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jumat (15/11/2019).

Kedua, terkait statemen Teuku Nasrullah yang mengomentari Tuntutan JPU, yakni “Dirampas untuk Negara”?. Yudi mengatakan bahwa pihaknya dalam kasus First Travel adalah berpihak kepada korban jamaah.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Depok memberikan Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Depok

Oleh sebab itu, JPU dalam tuntutannya menuntut agar barang-barang aset itu dikembalikan kepada korban melalui pengurus paguyuban korban First Travel secara proporsional dan merata.

“Tuntutan kami bahwa barang-barang aset itu dikembalikan kepada korban melalui pengurus paguyuban korban First Travel secara proporsional dan merata saat sidang Tuntutan. Itu amar tuntutannya, ujar Yudi.

Ternyata, atas pertimbangannya Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok dalam sidang putusan memutuskan bahwa aset First Travel Dirampas untuk Negara.

“Jadi yang memutuskan barang aset milik First Travel itu Dirampas untuk negara bukan kami Selaku Jakasa, Jadi tolong jangan diplintir ini,” ujarnya.

Tidak berhenti sampai disitu, sambung Yudi, karena merasa tidak puas dengan putusan PN Depok. Pihaknya mengajukan Banding pada 15 Agustus 2018 ke Pengadilan Tinggi Bandung, hingga Kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Kapolsek Sukasada Memantau Situasi Kamtibmas dan Kelancaran Arus Lalin di Simpang Wanagiri

“Putusan di PT Bandung menguatkan putusan PN Depok dan Kasasi kami ditolak MA. Sudah optimal, tidak ada lagi upaya hukum,” kata mantan Asintel Kejaksaan Tinggi Jambi itu.

Sebelumnya, Humas PN Depok Teguh Arianto kepada rekan media mengatakan yang menjadi dasar majelis hakim memutus aset first travel dalam sidang putusan 30 Mei lalu karena pertama majelis hakim memandang aset itu merupakan hasil dari tindak pidana terdakwa. Dan kedua karena pihak pengelola aset tidak mau menerima aset tersebut.

“Paguyuban ngga kompak, kami kawatir kalau dipaksakan di kembalikan malah menimbulkan masalah baru, makanya kami putus Dirampas untuk negara,” ujar Teguh kepada RRI.

Baca Juga:  Kolam bekas galian C milik Almarhum H. Nanan di Dusun Krikilan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Sabtu 05/08/2017 Memakan korban Mati.

Jadi kalaw ada pemberitaan yang menyatakan Jaksa menuntut merampas untuk negara barang bukti First Travel adalah Tidak benar atau Hoaxs,kami jaksa berusaha melakukan seluruh upaya hukum sesuai hukum acara pidana agar Tuntutan kami meminta barang bukti dikembalikan kepengurus dikabulkan majelis hakim namun sampai Putusan kasasi mahkamah Agung dalam Putusan menguatkankan Putusan pengadilan Negeri Depok Untuk merampas untuk Negara.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka kami selaku jaksa harus melaksanakan putusan hakim tersebut,bahkan kejaksaan negeri depok telah melakukan upaya merawat seluruh barang bukti termasuk barang bukti perkara first travel dengan cara menyimpan digedung lama kejaksaan negeri depok untuk mencegah nilai ekonomis barang bukti menurun .

(bmg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *