Jaksa Pringsewu Segera Melakukan Penuntutan Kasus Inses Pringsewu

Jumat, 17 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerima pelimpahan tahap 2 tersangka ayah kandung bernisial JM (44) dan kakak kandung berinsial SA (23) dari unit PPA Polres Tanggamus dalam perkara kasus inses, Kamis (16/5/2019) siang.

Pada pelimpahan ini Bayu wibianto, S. H, M. H selaku jaksa peneliti melakukan penelitian Tersangka dan Barang Bukti yang disangkaakan serta menyerahkan salinan surat dakwaan dan Penahanan oleh Jaksa selama 20 Hari kedepan kepada para tersangka.

Baca Juga:  Revitalisasi Lapangan Fajar Mulia Dikerjakan Masyarakat Luar ?

Kasi Tindak Pidana Umum, Leni Oktarina didampingi Kasi Intelijen Bayu Wibianto mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sontani Sunarya mengatakan berkas perkara JM (44) dan SA (23) dinyatakan sudah lengkap. “Ya, menurut dari Jaksa peneliti setelah di periksa dalam waktu yang diberi selama 14 hari maka dipastikan kelengkapan syarat dan formilnya telah P 21, dengan demikian dari penyidik akan beralih ke proses penuntutan,” ungkap Leni.

Baca Juga:  Patroli Siang Menyasar SPBU Pemuteran Antisipasi Kriminalitas

Menurut dia, kedua tersangka tiba di Kejari Pringsewu sekitar pukul 11.30 WIB. “. Setelah penelitian kedua tersangka dan barang bukti kedua tersangka dikembalikan lagi ke rutan untuk menjalani penahanan oleh jaksa” kata Leni.

Lanjut Leni, untuk persidangan akan dilakukan setelah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri dahulu. Setelah keluar penetapan dari Pengadilan Negeri baru ditentukan waktu untuk persidangan. “Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 junto 76D. Untuk tuntutan itu akan ditambah sepertiga dari tuntutan biasanya. Untuk ancamannya ya maksimal. Karena anak pelaku (anak berhadapan dengan hukum) yang juga tersangka dalam kasus ini telah dituntut dan divonis maksimal,” paparnya.

Baca Juga:  Antisipasi Kemacetan Unit Sabhara Polsek Kubutambahan Melaksanakan Pengamanan Jalur Siang dan Bubaran Anak Sekolah

Untuk splitan perkara YG (15) anak berhadapan dengan hukum telah dilakukan penuntutan oleh jaksa kejaksaaan negeri pringsewu dan telah divonis Kamis 28 Maret 2019 dengan hukuman penjara selama 9 tahun dikurangi selama anak berada dalam tahanan, dan pelatihan kerja selama 6 bulan.(Bambang)

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru