Detikkasus.com | Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerima pelimpahan tahap 2 tersangka ayah kandung bernisial JM (44) dan kakak kandung berinsial SA (23) dari unit PPA Polres Tanggamus dalam perkara kasus inses, Kamis (16/5/2019) siang.
Pada pelimpahan ini Bayu wibianto, S. H, M. H selaku jaksa peneliti melakukan penelitian Tersangka dan Barang Bukti yang disangkaakan serta menyerahkan salinan surat dakwaan dan Penahanan oleh Jaksa selama 20 Hari kedepan kepada para tersangka.
Kasi Tindak Pidana Umum, Leni Oktarina didampingi Kasi Intelijen Bayu Wibianto mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sontani Sunarya mengatakan berkas perkara JM (44) dan SA (23) dinyatakan sudah lengkap. “Ya, menurut dari Jaksa peneliti setelah di periksa dalam waktu yang diberi selama 14 hari maka dipastikan kelengkapan syarat dan formilnya telah P 21, dengan demikian dari penyidik akan beralih ke proses penuntutan,” ungkap Leni.
Menurut dia, kedua tersangka tiba di Kejari Pringsewu sekitar pukul 11.30 WIB. “. Setelah penelitian kedua tersangka dan barang bukti kedua tersangka dikembalikan lagi ke rutan untuk menjalani penahanan oleh jaksa” kata Leni.
Lanjut Leni, untuk persidangan akan dilakukan setelah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri dahulu. Setelah keluar penetapan dari Pengadilan Negeri baru ditentukan waktu untuk persidangan. “Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 junto 76D. Untuk tuntutan itu akan ditambah sepertiga dari tuntutan biasanya. Untuk ancamannya ya maksimal. Karena anak pelaku (anak berhadapan dengan hukum) yang juga tersangka dalam kasus ini telah dituntut dan divonis maksimal,” paparnya.
Untuk splitan perkara YG (15) anak berhadapan dengan hukum telah dilakukan penuntutan oleh jaksa kejaksaaan negeri pringsewu dan telah divonis Kamis 28 Maret 2019 dengan hukuman penjara selama 9 tahun dikurangi selama anak berada dalam tahanan, dan pelatihan kerja selama 6 bulan.(Bambang)