Jaksa Kejari Depok Meja Hijaukan Terdakwa Penipuan Penggelapan Sertifikat Tanah Nenek Arpah

Rabu, 29 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Depok

Sidang perdana kasus pidana Penipuan Penggelapan atas tanah yang merugikan Nenek Arpah yang pernah Viral di kota Depok, digelar perdana di Pengadilan Negeri Depok selasa (28/01/2020) dalam persidangan Terdakwa Abdul Qodir Jaelani mengaku menerima semua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua M Iqbal dengan dua hakim anggota Nugraha dan Forci.

Baca Juga:  Kejari Depok Gandeng Semua Pihak Untuk Membentuk Zona Integritas WBK/WBBM Tahun 2020 

Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini di pimpin langsung oleh Kasi pidum Kejari depok Arief Syafriyanto dengan beranggotakan Hengki Charles Pangaribuan dan Alfa Dera.

Arief Syafriyanto selaku JPU mengatakan, agenda sidang kali ini adalah membaca surat dakwaan oleh JPU.

“Hari ini membaca surat dakwaan Terdakwa didakwa dengan Suray dakwaan berbentuk alternatif yakni kesatu pasal 378 Kuhp atau kedua pasal 378 Kuhp ,” ujarnya.

Baca Juga:  Berikan Pesan Kamtibmas, Polsek Sukasada Laksanakan Patroli Malam

Didalam persidangan terdakwa Abdul Qodir Jaelani didampingi Kuasa hukumnya Bambang menegaskan terkait surat dakwaan JPU, pihaknya sudah mempelajarinya seksama. Surat dakwaan ini menurutnya sudah memenuhi syarat sehingga tidak perlu mengajukan eksepsi.

“Kami sudah menerima (surat dakwaan) dan Sudah memenuhi syarat formil dan materil jadi tidak perlu mengajukan eksepsi,” tandasnya

Baca Juga:  Bhabin Cempaga Menyambangi Warga Yang Sedang Bermain Beliar, Berikan Pesan Pesan Kamtibmas

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembuktian ,Rencananyasidang lanjutan ini akan menghadirkan saksi saksi yang terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban nenek Arpah

(alpa/bambang)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB