Jaksa Kejari Depok Meja Hijaukan Terdakwa Penipuan Penggelapan Sertifikat Tanah Nenek Arpah

Detikkasus.com | Depok

Sidang perdana kasus pidana Penipuan Penggelapan atas tanah yang merugikan Nenek Arpah yang pernah Viral di kota Depok, digelar perdana di Pengadilan Negeri Depok selasa (28/01/2020) dalam persidangan Terdakwa Abdul Qodir Jaelani mengaku menerima semua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua M Iqbal dengan dua hakim anggota Nugraha dan Forci.

Baca Juga:  Pawas dan Anggota Antisipasi Tindak Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas Dengan Menyambangi SPBU

Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini di pimpin langsung oleh Kasi pidum Kejari depok Arief Syafriyanto dengan beranggotakan Hengki Charles Pangaribuan dan Alfa Dera.

Arief Syafriyanto selaku JPU mengatakan, agenda sidang kali ini adalah membaca surat dakwaan oleh JPU.

“Hari ini membaca surat dakwaan Terdakwa didakwa dengan Suray dakwaan berbentuk alternatif yakni kesatu pasal 378 Kuhp atau kedua pasal 378 Kuhp ,” ujarnya.

Baca Juga:  Dandim 0824 Ajak Mahasiswa Untuk Mampu Menjadikan Dirinya Agen Perubahan Dalam Menjaga Keutuhan Dan Kedaulatan NKRI.

Didalam persidangan terdakwa Abdul Qodir Jaelani didampingi Kuasa hukumnya Bambang menegaskan terkait surat dakwaan JPU, pihaknya sudah mempelajarinya seksama. Surat dakwaan ini menurutnya sudah memenuhi syarat sehingga tidak perlu mengajukan eksepsi.

“Kami sudah menerima (surat dakwaan) dan Sudah memenuhi syarat formil dan materil jadi tidak perlu mengajukan eksepsi,” tandasnya

Baca Juga:  Pemulihan dan Penyelamatan Terhadap Aset-aset Negara Kejari Depok MOU Dengan BPN Depok.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembuktian ,Rencananyasidang lanjutan ini akan menghadirkan saksi saksi yang terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban nenek Arpah

(alpa/bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *