Jajaran Reskrimum Polda Jateng Amankan 67 Pelaku Judi Dalam Sepekan

DetikKasus.info| Semarang -Jateng
Sebanyak 67 pelaku Perjudian di wilayah Polda Jawa Tengah diamankan Jajaran Polisi Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan selama seminggu dari 19-27 Juni 2020. Mereka terciduk di  tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Jawa Tengah.

“Ini adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng,  Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, senin (29/06/2020)

Baca Juga:  Dalam Menjaga Keamanan Wilayah Pantai Satpolair Melaksanakan Patroli Jalan Kaki.

Dari jumlah tersebut, kupon hongkong paling mendominasi dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 26 orang pelaku

Baca Juga:  Pembentukan Kampung Siaga Memutus Penularan Covid - 19 Oleh Kapolrestabes Semarang

“Jenis perjudian yang diungkap itu adalah 26 jenis judi kupon, 3 judi dadu, dan 6 judi kartu,” ungkapnya

Selain menahan 67 tersangka tersebut, turut diamankan pula berbagai barang bukti diantaranya uang tunai senilai 22 jutaan.

“Uang tunai sebanyak Rp 22.556.000, kemudian juga berbagai buku kupon pasangan judi, 103 berbagai alat pencatat buku tulis, 22 handphone dan 9 pasang mata dadu,” katanya.

Baca Juga:  Wisuda 244 Taruna Dan 49 Taruni Akpol Angkatan 51 Batalyon Adnyana Yuddhaga Dipimpin Kapolri

Atas perbuatanya , mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Seperti kasus lainnya, Ini akan segera kita selesaikan dan kita limpahkan pada JPU untuk mendapatkan kepastian hukum yang cepat,” tuturnya.

( Adi.Media Detik Kasus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *