DetikKasus.info| Semarang -Jateng
Sebanyak 67 pelaku Perjudian di wilayah Polda Jawa Tengah diamankan Jajaran Polisi Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan selama seminggu dari 19-27 Juni 2020. Mereka terciduk di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Jawa Tengah.
“Ini adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, senin (29/06/2020)
Dari jumlah tersebut, kupon hongkong paling mendominasi dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 26 orang pelaku
“Jenis perjudian yang diungkap itu adalah 26 jenis judi kupon, 3 judi dadu, dan 6 judi kartu,” ungkapnya
Selain menahan 67 tersangka tersebut, turut diamankan pula berbagai barang bukti diantaranya uang tunai senilai 22 jutaan.
“Uang tunai sebanyak Rp 22.556.000, kemudian juga berbagai buku kupon pasangan judi, 103 berbagai alat pencatat buku tulis, 22 handphone dan 9 pasang mata dadu,” katanya.
Atas perbuatanya , mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Seperti kasus lainnya, Ini akan segera kita selesaikan dan kita limpahkan pada JPU untuk mendapatkan kepastian hukum yang cepat,” tuturnya.
( Adi.Media Detik Kasus)