Polda Jambi – Polres Tanjab Barat. detikkasus.com– Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Betara Sekira Pukul 16.00 WIB telah menangkap seorang pelaku Tindak Pidana ilegal logging yang melakukan penebangan kayu di lahan konservasi tepatnya di Jl 177Q Dusun simpang abadi desa terjun gajah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat, Senin (28/8/2017).
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku yang diamankan berinisial A ( 45) warga Kecamatan Sekernan Kabupaten Muara Jambi.
“Pelakunya ada tiga, petugas berhasil mengamankan 1 orang, dua orang lagi dalam pengejaran,” ujar Kabid Humas Polda Jambi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Mobil Pickup Suzuki Futura ST 150 Jenis Carry, 1 Buah Handphone Nokia C3 Warna Hitam Putih, 4 Buah Kayu Bulat Log Ukuran 2 Meter yang telah dipotong, 1 Lembar STNK, 2 Buah Kartu SIM, dan 1 Buah KTP.
Penangkapan ini berawal Pada Hari Senin Tanggal 28 Agustus 2017 Sekira Pukul 07.30 Wib Pelaku bersama 2 orang temannya dari Kabupaten Muara Jambi Pergi ke Jln 177Q Dusun Simpang Abadi Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat untuk mengambil kayu.
Kemudian Sekitar Pukul 15.00 WIB, Security PT RHM yang sedang melakukan patroli menemukan mobil berada di TKP dan ada 3 orang sedang menebang pohon.
Saat di tanya ternyata mereka menebang hutan secara ilegal dan tidak ada izin dari instansi terkait, mengetahui hal tersebut pihak PT RHM menghubungi pihak polres tanjab barat.
Mengetahui hal tersebut, Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga SIK memerintahkan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Pandit Wasianto SH SIK untuk berkordinasi dengan pihak Polsek Betara untuk mengamankan tersangka.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.