Detikkasus.com | Labuhanbatu 19 September 2018, Terbilang hebat tingkah laku JAHRI S,Ag selaku Kepala Desa Janji, Kecamatan Bilahbarat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Beliau tidak masuk kantor sehingga puluhan warga terlantar dan menanggung beban luka dihati.
Kelihatannya Jahri S,Ag tidak memahami arti dari sebuah pemimpin didesa, yang harus tampil menjadi pelayan masyarakat. Untuk itu sangat di harapkan agar pemerintahan sekabupaten labuhanbatu, mampu memberikan arahan serta tindakan sanksi yang tegas terhadap JAHRI S,Ag.
Pemberian sanksi ini dipandang sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan, karena pada Pasal 115 huruf (m), UU Desa menyebutkan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota meliputi antara lain: “Memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Rumusan senada juga disebut dalam Pasal 101 PP No. 72/2005 tentang Desa, bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan, pemerintah kabupaten/kota berhak antara lain: “Memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”.
Sikap JAHRI S,Ag kepala Desa Janji Yang tidak mau menerima telepon serta tidak membalas SMS yang dikirim awak media, tentunya menjadi suatu dilema ketertupan infofmasi publik, Seperti yang diatur dalam UU-RI no: 40 tahun 1999 tentang PERS, dan UU no: 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sikap atau perbuatan beliau sebagai kepala Desa, Sebagai cermin buruk era kepemimpinan pemerintah kabupaten labuhanbatu.
ADI SUBAGIO Mengatakan “Titel yang ada pada Jahri Kepala Desa Janji, Sangat tidak mencerminkan sebagai seorang Serjana Agama, Yang seharusnya memahami kriteria yang punya ilmu didapat resmi dari bangku pendidikan”. Keabsahan titel Jahri kepala desa Janji tersebut kiranya dapat menjadi senter publik, dan sangat paras untuk bahan penelitian penegak hukum yang ada di kabupaten labuhanbatu.
Kalau memang benar titel S,Ag resmi dia dapat karena duduk di bangku pendidikan, Tentunya dia akan patuh dan taat terhadap tugas yang diembannya sebagai pelayan publik. Sebagai kepala desa seharusnya mampu mengedepankan hak warganya ketimbang hak pribadinya. Ujar ADI SUBAGIO kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )