JAHRI SAg KEPALA DESA JANJI TIDAK MASUK KANTOR BANYAK WARGA YANG TERLANTAR

Rabu, 19 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Labuhanbatu 19 September 2018, Terbilang hebat tingkah laku JAHRI S,Ag selaku Kepala Desa Janji, Kecamatan Bilahbarat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Beliau tidak masuk kantor sehingga puluhan warga terlantar dan menanggung beban luka dihati.

Kelihatannya Jahri S,Ag tidak memahami arti dari sebuah pemimpin didesa, yang harus tampil menjadi pelayan masyarakat. Untuk itu sangat di harapkan agar pemerintahan sekabupaten labuhanbatu, mampu memberikan arahan serta tindakan sanksi yang tegas terhadap JAHRI S,Ag.

Pemberian sanksi ini dipandang sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan, karena pada Pasal 115 huruf (m), UU Desa menyebutkan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota meliputi antara lain: “Memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Baca Juga:  Menyasar ATM Dan Bank Saat Melaksanakan Patroli Malam

Rumusan senada juga disebut dalam Pasal 101 PP No. 72/2005 tentang Desa, bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan, pemerintah kabupaten/kota berhak antara lain: “Memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”.

Sikap JAHRI S,Ag kepala Desa Janji Yang tidak mau menerima telepon serta tidak membalas SMS yang dikirim awak media, tentunya menjadi suatu dilema ketertupan infofmasi publik, Seperti yang diatur dalam UU-RI no: 40 tahun 1999 tentang PERS, dan UU no: 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sikap atau perbuatan beliau sebagai kepala Desa, Sebagai cermin buruk era kepemimpinan pemerintah kabupaten labuhanbatu.

Baca Juga:  Kapolda Bali Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus R. Golose. Melaksanakan Perlombaan dalam memperingati hari jadi Polwan.

ADI SUBAGIO Mengatakan “Titel yang ada pada Jahri Kepala Desa Janji, Sangat tidak mencerminkan sebagai seorang Serjana Agama, Yang seharusnya memahami kriteria yang punya ilmu didapat resmi dari bangku pendidikan”. Keabsahan titel Jahri kepala desa Janji tersebut kiranya dapat menjadi senter publik, dan sangat paras untuk bahan penelitian penegak hukum yang ada di kabupaten labuhanbatu.

Baca Juga:  Bupati Pacitan Indartato : Intinya Supaya Tetap Terjaga Dengan Baik Untuk Kehidupan Masyarakat Yang Lebih Sehat dan Sejahter

Kalau memang benar titel S,Ag resmi dia dapat karena duduk di bangku pendidikan, Tentunya dia akan patuh dan taat terhadap tugas yang diembannya sebagai pelayan publik. Sebagai kepala desa seharusnya mampu mengedepankan hak warganya ketimbang hak pribadinya. Ujar ADI SUBAGIO kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru