Detikkasus.com | Konawe, Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor : B-342 / R.3.14/Ft.1/03/2018 Sifat biasa, Perihal bantuan Pemanggilan terdakwa untuk sidang di pengadilan Tipikor Kendari.
Untuk melaksanakan penetapan majelis Hakim pengadilan tipikor pada pengadilan Negeri Kendari pada hari rabu 07 Maret 2018 dengan di minta bantuan saudara agar kepada saudara orang yang namanya tersebut di bawah ini dapat di hadapkan di persidangan pengadilan tipikor.
Terdakwa atas nama Sahriman yang saat ini berada fi Rutan Kndari Kasus Korupsi, Terdakwa melanggar Pasal 2, 3 UU Nomor 31 tahun 1999 di ubah dan di tambah UU Nomor 20 tahun 2001 Dengan JPU Sahrir, SH. Iwan Sofyan SH, Ancana SH. yang di tandatabgani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Saiful Bahri Sireger, S.H., M.H. Jaksa madya NIP. 19691005 199703 1 006. (Priya).