Jadwal Resmi Pelayanan SIM Keliling Sat Lantas Polres Blora.

Rabu, 7 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Jateng, Sejak dilaunching pada bulan Januari 2018 lalu, penggunaan layanan SIM Keliling menggunakan armada bus khusus oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora terus meningkat. Lambat laun banyak masyarakat yang menanti kehadiran layanan SIM Keliling ini di berbagai wilayah Kecamatan se Kabupaten Blora.

Pasalnya dengan adanya SIM Keliling ini masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke pusat Kota Blora untuk keperluan perpanjangan SIM A dan SIM C. Hanya cukup datang ke gerai Bus SIM Keliling untuk menyerahkan persyaratan dan langsung menerima SIM perpanjangan yang baru.

Agar layanan lebih terasa manfaatnya, Satlantas Polres Blora melalui official akun instagramnya @TMC_PolresBlora langsung mengumumkan jadwal layanan SIM Keliling selama bulan Maret ini. Adapun jadwalnya perlu dicatat sebagai berikut :

Baca Juga:  Kapolda Kalbar Kunjungi Pospam Diponegoro Polsek Singkawang Barat

Selasa 6 Maret 2018 mulai 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB buka layanan di depan Kantor PLN Kecamatan Cepu.
Selasa 13 Maret 2018 mulai 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB buka layanan di halaman Polsek Kedungtuban.
Selasa 20 Maret 2018 mulai 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB buka layanan di halaman Polsek Ngawen.
Selasa 27 Maret 2018 mulai 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB buka layanan di pertigaan Wulung, Kecamatan Randublatung
Setiap hari Minggu pukul 06.00 – 08.00 WIB buka layanan di Alun-alun Blora dalam acara Car Free Day.

Baca Juga:  Melayat Kerumah Warga Meninggal Dunia Wujud Ungkapan Rasa Dukacita Bhabinkamtibmas

Masyarakat dipersilahkan untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling di lokasi yang disebutkan diatas tadi. Syarat yang harus dibawa adalah SIM Lama (jangan sampai melebihi batas berlakunya), KTP Asli dan fotocpy sebanyak 2 lembar, serta Surat Keterangan Kesehatan yang bisa diurus di dalam Bus SIM Keliling.

Untuk besarnya biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam PP tersebut disebutkan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Subuk Sampaikan Himbauan Kamtibmas Saat Sambang Kerumah Warga

Mengutip pernyataan Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer SIK di berita sebelumnya. Ia menerangkan bahwa layanan Bus SIM Keliling ini bertujuan melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM A dan SIM C dengan cepat, akurat dan transparan.

“Selain memudahkan masyarakat, layanan ini sekaligus sebagai upaya memangkas praktek percaloan yang meresahkan masyarakat.” ujar Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, S.I.K., M.H.

Kasat menjelaskan, layanan SIM keliling ini untuk memudahkan masyarakat yang terbatas waktu karena kesibukan dan jarak yang harus di tempuh untuk ke Mako Satlantas Polres Blora. (Priya).

Sumber: Humas Polres Blora.

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024
Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru
Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 
Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi
Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:59 WIB

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Senin, 11 November 2024 - 16:10 WIB

Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 

Jumat, 8 November 2024 - 14:13 WIB

Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Berita Terbaru