Jadwal Rakor 192 Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Kaur

Kaur l Detikkasus.com – Sebanyak 192 Desa dari 15 Kecamatan di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu akan mengadakan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Kaur di Pusat Perkantoran Padang Kempas

Pertemuan dalam rangka kerjasama Kepala Desa Dengan Kejaksaan Negeri Kaur di bidang Tata Usaha Negara dan Perdata yang dipusatkan di Gedung Serba Guna Selasa 19/4/2022.

Baca Juga:  Pemurnian Pasir Besi Tambah Daya Listrik Dari Jaringan Utama "LPKMS Di Duga Menyalahi SOP"

Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa melalui Kepala Bidang Pemerintahan Masyarakat Desa membenarkan penanda tanganan MoU 192 Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Kaur Selasa tanggal 19/4/2022 Demikian Mulyanto.

Baca Juga:  Miris Didengar, Desa Yang Terletak di Jantung Kota Jombang Belum Punya Gedung Kantor Desa Sendiri

MoU antar Kejari Kaur dengan Desa berkaitan dengan penahanan hukum perdata dengan hukum tata usaha Negara,sehingga kedepan nya kepala desa lebih memahami hukum perdata dan tata usaha Negara kata Mulyanto Sumardi. (Reza)

Baca Juga:  Ketahanaan Pangan, Berikut Penjelasan dari Kades Kepayang Luas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *