Detikkasus.com |Sidorajo
Salah satu program inovatif dari Pemerintah Desa Sedenganmijen adalah terbentuknya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yang merupakan salah satu cabang dari adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes ) kata kepala desa H.Hasanuddin kepada awak media rabo 10/3.
Saat ini desa Sedenganmijen sudah memiliki alat untuk membakar sampah(tungku) yang berdiameter 2 m yang menurut kades masih perlu pembenahan dan penyempurnaan supaya asap dan bau dari tungku tersebut tidak menggangu masyarakat desa lain.Berbagai cara dilakukan, diantaranya meninggikan cerobong.
TPST kami setiap hari dapat menampung sampah sebanyak 6 -7gerobak sampah yang berasal dari masyarakat Desa Sedenganmijen yang diangkut ke lokasi TPST dilakukan oleh masyarakat Desa dalam rangka untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat.
Masih kata kades Hasanuddin,tiap RW ada satu petugas pengangkut sampah yang tiap hari mengambil sampah Dairi rumah ke rumah untuk selanjutnya proses pengolahan sampah tersebut yang dikelola di TPST dan dilakukan pemilahan sampah organik dan non organik.
Selain sampah organik yang diolah, sampah non organik pun diolah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dibakar menggunakan tungku yang kemudian diharapkan kades sisa /abu ini bisa menjadi barang-barang yang memiliki nilai jual yang tinggi.Misalnya bisa dibikin briket. Dan yang non organik telah dibuka pula usaha pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan nama Bank Sampah. Bank sampah ini merupakan usaha pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang memanfaatkan kembali sampah non organik. Bank sampah ini juga merupakan suatu media pembelajaran atau pendidikan tata kelola persampahan untuk penyelamatan dan pelestarian lingkungan.
Adapun jenis sampah yang bisa ditabung seperti : plastik-plastik, besi-besi, kertas (koran, buku, majalah), kardus, zenk, aluminium, tembaga dan barang bekas (TV, Radio, Telepon, dll.) Cara menabung di Bank Sampah ini sangatlah mudah yaitu dengan menyetorkan sampah tersebut ke Bank Sampah kemudian sampah tersebut akan ditimbang, dipisah sesuai dengan jenis, berat dan ukurannya untuk selanjutnya akan ditaksir sesuai dengan tabel harga yang berlaku. Harga ini sewaktu-waktu dapat berubah. Jadi sampah=uang, jangan dibuang, kumpulkan, mari tabung di Bank Sampah pungkasnya (Udin)