Detikkasus.com | Bengkulu – Kabupaten Kaur – Perekrutan calon pengawas desa menjadi perbincangan serius antar sesama calon.
Di duga dalam pengangkatan calon pengawas desa terjadi unsur kkn dan melanggar ketentuan aturan dan persaratan administrasi.
Sumber mengatakan peserta pengawas pemilu di Maje di lantik pada hari ini,kalau tidak sesuai aturan,misalnya sebagai anggota BPD atau perangkat harus di coret dari awal,bukan nya setelah mereka di lantik mereka harus mundur,aturan bukan demikian tegas nya.
Kepala panwaskab kaur Bambang Irawan SE kepada detikkasus.com Sabtu 7/4 mengatakan,apabila terdapat peserta pengawas desa yang menjadi perangkat/kaur ataupun BPD harus mengundurkan diri.
Tidak bisa dalam aturan pengawas desa untuk penyelenggaraan pemilu memegang dua jabatan tegas Bambang Irawan SE
(Reza)