Mabes Polri – Polda Lampung, detikkasus.com – Direktorat Narkoba Polda Lampung menunjukkan BBm 33,5 Kg Ganja dari oknum pegawai Dishub, saat ditangkap.
Bandarlampung (SL)-Oknum Pegawai Tenaga Kontrka (PTK) Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Nuriza alias Boy (27), dijatuhi hukuman 16 tahun kurungan penjara, karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakin bersalah atas kepemilikan daun ganja kering seberat 32,5 Kg. Hal ini terungkap dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri, Kelas 1A, Kamis, 7 Desember 2017.
Majelis Hakim dipimpin Jhoni Butarbutar di persidangan menyatakan bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UUD No.35 Tahun 2009. “Terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melnggar pasal tentang penyala guna narkotika sebagaimana dalam tuntutan Jaksa, menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun terhadap terdakwa Nuriza,” ujar Jhoni.
Selain itu terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subside 4 Bulan penjara. “Kamu dijatuhi hukuman selama 16 tahun kamu dengar, selain itu kamu harus membayar denda sebesar Rp1 miliar, apa bila tidak sanggup diganti pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Butarbutar.
Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menerima. Putusan Majelis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Supriati Ningsih yang menuntut terdakwa selama 19 tahun kurungan penjara. (DK-1).