Jadi Bandar Ganja, Nuriza alias Boy (27), Oknum Pegawai Dishub Kota Bandar Lampung Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara.

Jumat, 8 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Lampung, detikkasus.com – Direktorat Narkoba Polda Lampung menunjukkan BBm 33,5 Kg Ganja dari oknum pegawai Dishub, saat ditangkap.
Bandarlampung (SL)-Oknum Pegawai Tenaga Kontrka (PTK) Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Nuriza alias Boy (27), dijatuhi hukuman 16 tahun kurungan penjara, karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakin bersalah atas kepemilikan daun ganja kering seberat 32,5 Kg. Hal ini terungkap dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri, Kelas 1A, Kamis, 7 Desember 2017.

Baca Juga:  Dengan Sambang, Bhabinkamtibmas Anturan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Majelis Hakim dipimpin Jhoni Butarbutar di persidangan menyatakan bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UUD No.35 Tahun 2009. “Terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melnggar pasal tentang penyala guna narkotika sebagaimana dalam tuntutan Jaksa, menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun terhadap terdakwa Nuriza,” ujar Jhoni.

Baca Juga:  Agar PLTU Celukan Bawang Terpantau Keamanannya Tetap Lakukan Patroli Dialogis

Selain itu terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subside 4 Bulan penjara. “Kamu dijatuhi hukuman selama 16 tahun kamu dengar, selain itu kamu harus membayar denda sebesar Rp1 miliar, apa bila tidak sanggup diganti pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Butarbutar.

Baca Juga:  Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Ds Bubunan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menerima. Putusan Majelis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Supriati Ningsih yang menuntut terdakwa selama 19 tahun kurungan penjara. (DK-1).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB