Aceh |Detikkasus.com -Menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat peduli yang peduli kemajuan pendidikan aceh timur.
Pasalnya, dinas pendidikan dan kebudayaan aceh timur. Bagaikan dinas yang tidak memiliki lagi SDM lain, selain hanya orang-orang itu saja.
Selain banyaknya plt, di disidikbud di kabupaten aceh timur. Juga mengenal satu orang, dengan dua jabatan, seolah-olah tidak ada orang lain yang mampu untuk menduduki jabatan tersebut.
Buktinya , seorang sekretaris dinas juga sebagai plt kepala bidang kebudayaan. Kepala sub bagiannya umum, juga merangkap sebagai kepala bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
Kondisi ini, menjadi perbincangan banyak pihak. Bagaimana sebuah dinas dapat bekerja profesional, bila dalam satu orang menguasai dua fungsi jabatan.
Dari salah satu seorang asn sebagai nara sumber, yang tidak bersedia namanya dipublikasi kamis 23 januari 2025. Mengatakan, bahwa masih banyak SDM-SDM di dinas pendidikan dan kebudayaan. Mau pun dari dinas lainnya, yang mampu dan kompeten dalam menjalankan fungsinya.
“Sementara kenyataannya, masih banyak ASN yang mampu baik di dinas tersebut. Mau pun di sinar lainnya, yang kompeten di bidangnya untuk membangun dan memajukan pendidikan aceh timur.
Atau ada dugaan pihak pimpinan dinas, sengaja tidak memberikan kesempatan kepada asn lainnya. Dengan maksud dugaan ada tujuan-tujuan tertentu dibalik semua itu, atau mungkin juga fungsi-fungsi tersebut. Diberikan kepada orang-orang yang memiliki kedekatan secara moral, mau pun materil dengan pimpinannya.
Lantas, apa gunanya asn lainnya. Yang memiliki kemampuan akan tetapi tidak difungsikan sama sekali, apakah boleh seorang pimpinan disebuah instansi atau organisasi pemerintahan memperlakukan dinasnya seenaknya bagaikan organisasi atau dinas miliknya sendiri.
Hal tersebut, tentu sangat tidak dibenarkan. Karena sangat bertentangan dengan prinsip profesionalisme kerja dan efektivitas kerja bila merangkap pekerjaan”, jelasnya kepada media ini.
Iya menambahkan, kondisi dinas semacam itu. Dapat merugikan dinas itu sendiri, terutama menghambat kinerja profesional serta dapat dikhawatirkan adanya praktek KKN demi keuntungan pribadi. Tambahnya, dengan tegas.
(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Aceh Timur (K.P Dan B)