Detikkasus.com | Bandung, Jawa Barat – Diduga tidak Memiliki Surat Izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja Perusahaan Air minum yang beralamat di Jalan Kolonel Masturi KM.03 Cisarua Kota Cimahi tersebut akan dilaporkan ke Polisi. Hal tersebut disampaikan Rohimat Joker Ketua Umum LSM PMPR INDONESIA melalui Kurniawan Selaku Direktorat Pengembangan DPP pada Media dikantor nya Jumat 12/10 terkait Perizinan Bodong Khusus pada Surat Izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) pada PDAM Tirta Raharja Kota Cimahi Sejak 2013 – 2018 Segera kita laporkan Ke Polisi .
Hal tersebut Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, Serta Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Pada Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2014 Tentang Sumber Daya Air dimana dalam Pasal 94 terdapat Ketentuan Pidana pada ayat 3 D ” setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah, dipidana dengan pidana Penjara paling lama 3 Tahun dan Denda paling Banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus juta Rupiah ), Sebut Kurniawan.
Pada pemberitaan yang sebelum nya berhasil dikumpulkan oleh Media ini Bahwa Perizinan Surat Izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja dimulai secara Resmi pada 2008 – 2012. Namun Hingga 2013 – september 2018 masih belum diperpanjang namun oleh perusahaan tersebut tetap membayar Pajak ke Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat walaupun izin nya Sudah habis. Artinya Hingga 2013 – september 2018 tidak memiliki izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA). Hal tersebut disinyalir PDAM Tirta Raharja Melakukan Penggelapan Pajak karena izin Perusahaan PDAM Tirta Raharja tidak Aktif (Mati).
Menanggapi hal tersebut LSM PMPR INDONESIA Melakukan Audensi dengan Managemen PDAM Tirta Raharja pada Selasa 09/10 yang berlokasi di Jalan Kolonel Masturi KM.03 Cisarua Kota Cimahi. Hadir acara Tersebut Nana Selaku Manager OP Tehnik, Dedi . S selaku Manager Produksi dan Sri Hartati Selaku Manager Humas beserta perwakilan dari LSM PMPR Indonesia . Dalam Penuturan nya Dedi . S selaku Manager Produksi menjelaskan Perizinan Surat Izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja dimulai secara Resmi pada 2008 – 2012. “ Izin kita Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja itu dimulai 2008 – 2012, Selanjutnya dari 2013 – 2018 kita sudah melaksanakan perpanjangan nya namun Oleh BBWS belum mengeluarkan rekomendasi Perpanjangan izin nya kita Kesulitan di BBWS agar dilanjutkan ke DPMPTSP Jawa Barat,tutur nya. Kemudian saat ditanya 2013 -2018 izin belum diperpanjang dirinya membenarkan nya. “ kan tadi Kita Kesulitan di BBWS karena peraturan sekarang Perizinan SIPPA Harus Melalui Kementerian PUPR C.q BBWS sebagai Satker di wilayah, Namun kita selalu Rutin Bayar Pajak ke Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (BAPENDA), Tutup nya.
Selain tidak memiliki Izin Perusahaan tersebut juga akan dilaporkan Mengenai Dugaan KKN pada Pajak PDAM Tirta Raharja dalam kurun Waktu 2013 – 2018 yang disinyalir tidak masuk ke Kas Daerah. Sehingga akibat kegiatan Tersebut Negara Sangat dirugikan, Seluruh Jajaran PDAM Tirta Raharja yang terindikasi ikut terlibat kita Lapor kan Semua nya, Tutup nya. KH