IZIN BERMASALAH,SATPOL PP TANJAB BARAT SIDAK KE GUDANG KELAPA MILIK RINA DI PENGABUAN.

Detik Kasus Jambi, detikkasus.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Tanjab Barat, Jambi, Rabu (6/9) sore melakukan inspeksi mendadak ke gudang pengelolaan kelapa yang berkedudukan di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat.

Inspeksi mendadak yang disaksikan Camat Pengabuan Hermansyah, S.STP, MH ini dilakukan lantaran, Satpol PP kerap mendapat laporan bahwa gudang pengelolaan kelapa tersebut tidak mengantongi izin usaha.

Saat disidak, hal mengejutkanpun terjadi, pemilik dan karyawan gudang kelapa yang telah beroperasi selama tiga bulan itu sama sekali tidak dapat menunjukkan satupun legalitas izin usahanya, selain surat keterangan usaha dari lurah

“Izinnya belum ada, belum ada CV. Rencana baru nak buat, nama CV nya CV Rivanninose,”ujar Neng, salah satu karyawan gudang saat memberi penjelasan kepada pihak Satpol PP.

Baca Juga:  Demi Terciptanya Situasi Yang Aman dan Kondusif Polsek Celukan Bawang Pantau Obyek Vital PT. Semen Tonasa Dan SPBU 

Sementara Kasatpol PP Tanjab Barat, Syamsul Juhari, S.Sos mengatakan, sidak ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas sejumlah keluhan dan laporan dari warga terhadap aktivitas gudang kelapa itu.

“Begitu mendapat laporan, kita langsung meninjau kelokasi. Ini pemiliknya Ibu Rina, dia warga Jakarta, dan juga disini karyawannya ada mas Ipan dengan mbak Neng. Setelah kami cek masalah perizinan, mereka baru hanya sebatas keterangan usaha dari Kelurahan Teluk Nilau,”kata Kasatpol PP Tanjab Barat yang dikenal tegas dan bersahaja ini.

Saat dikonfirmasi, pihak karyawan gudang mengaku bahwa saat ini mereka tengah melengkapi persyaratan untuk penerbitan izin usaha mereka.

“Mereka sedang melengkapi, mereka sudah pernah menanyakan kedinas perizinan di Kabupaten. Mereka mengaku selama ini terbentur masalah surat sertifikat tanah, karna surat sertifikat tanah mereka belum keluar dikarenakan prosesnya lama. Mereka baru sebatas surat seporadik,”jelasnya.

Baca Juga:  Insentif Tenaga Pendidik PAUD Segera Di Cairkan

Dijelaskan Syamsul, pihaknya menginginkan pemilik gudang kelapa itu segera melengkapi izin usahanya, mulai dari izin IMB, SITU,HO,TDP maupun juga izin SIUPnya.

“Pemilik usaha belum ada juga datang ke kecamatan untuk mengurus dokumen. Kita menghimbaulah supaya mereka mengurus paling lambat sampai akhir bulan ini (september 2017) sudah mendapatkan surat rekomendasi dari bapak Camat Pengabuan. Jadi baru nanti mereka membawa dokumen dari pihak Kecamatan tersebut ke Dinas Perizinan Kabupaten,”tukasnya.

Selain mendesak untuk segera melengkapi izin, Syamsul juga memaksa pihak manajemen gudang untuk menandatangani surat pernyataan agar bersedia mematuhi peraturan yang ada, bersedia untuk melengkapi dokumen dan bersedia untuk menyerap tenaga lokal yang ada.

Baca Juga:  Danrem 071 / Wijayakusuma Dampingi Asops Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit Yonif 407 / PK Berangkat Tugas Operasi Pamtas RI-Malaysia

“Mereka juga harus peduli dengan kegiatan sosial yang ada di Kelurahan dan Kecamatan, minimal ada kepedulian terhadap kegiatan kemasyarakatan. Tapi harus diakui dengan adanya gudang ini banyak masyarakat sekitar bisa bekerja disini, ini sisi positifnya. Terlihat ada sekitar 20 an pekerja dari masyarakat disini. Kita tetap minta izinnya segera dilengkapi,”terang Kasat.

Lebih jauh Syamsul menambahkan, dirinya akan selalu berkomitmen untuk menertibkan setiap usaha yang tak memiliki izin di Kabupaten Tanjab Barat. Menurutnya, selama ini banyak usaha tak memiliki izin los dari pengawasan pihak Pemerintah Kabupaten.

“Kita akan terus berkomitmen. Agar setiap usaha yang belum memiliki izin dan belum ada pemasukan untuk daerah, segera mengurus izin nya dan dapat menyumbang PAD ke daerah,”tandasnya. (mirwan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *