Detikkasus.com l Labuhanbatu Utara – Sumut
Kamis (05/11/2020) Iyakin ada celah untuk menang kami sebagai masyarakat Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, akan segera mengajukan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Medan untuk mendapatkan keadilan yang sebenar benarnya. Rasa optimis itu muncul karena iyakin, kebenaran akan selalu dipihak yang benar, walau terkadang harus berhadapan dengan berbagai bentuk ujian.
“Dipengadilan Negeri Rantauprapat No.24/Pdt.G/2019/PN.Rap hasilnya memang kecewa, akan tetapi. Semoga nantinya ketika PTUN terlaksana dapat mencerminkan keadilan yang sesungguhnya”. Dari Tahun 1994 hingga sampai Tahun 1997, sesuai surat perintah penertiban lahan oleh Pemerintahan Desa dan kecamatan sudah dikelola oleh penggugat, masyarakat desa sei apung, ujar Darmono Raja,.S.H
Darmono Raja,.S.H President Front Pembela Negara dan Rakyat APELOMA (Aliansi Pers, LSM, Ormas dan Mahasiswa) mengatakan “Kisah ini tentunya sangat aneh, sebab. Ditahun 2003 pihak tergugat malah mengklaim tanah yang ada di Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir menjadi milik mereka, hanya karena alasan ganti rugi”. Keabsahan alamat tempat tinggal pemilik tanah yang diklaim tergugat kiranya dapat menjadi acuan.
Dengan adanya surat keterangan pada 20 Appril 2017, dengan No.470/179/SM/2017 yang dinyatakan oleh Prabowo Kepala Desa Sonomartani atas nama, N, D, J, M, S, S, P, S, L dan S. Kesepuluh nama tersebut diatas tidak pernah pernah berdomisili dan tidak tercatat sebagai penduduk Desa Sonomartani. “Simpang siur atau ketidak jelasan alamat tempat tinggal yang diajukan oleh tergugat, apakah layak untuk di pertahankan kebenarannya”.
“Bahkan Kepala Desa Sonomartani Untung CS yang ketika itu mengeluarkan surat keterangan ganti rugi kepihak tergugat, malah kabur sampai sekarang tidak tau dimana rimbanya”. Dalam logika akal yang sehat, seharusnya “Jika tanah itu tidak bisa dipertanggung jawabkan keabsahan legalitas hukumnya, jangan diperjual belikan agar tidak ada yang menjadi korban, hanya karena keserakahan nafsu belaka.
“Pada ketentuan tersebut diatas ada kesan yang dipaksakan, sangat perlu menjadi perhatian khusus bagi pengadilan demi untuk tegaknya hukum dan keadilan sebenarnya”. Dari sejak Tahun 1994 Desa Sei Apung sudah menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu, “Kalaupun karena terjadi pemekaran Kecamatan hingga pemekaran Kabupaten, desa Sei Apung menjadi Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Desa Sei Apung tetap menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Kualuh Hilir tidak pernah menjadi bagian dari Desa Sonomartini Kecamatan Kualuh Hulu, “Keajaiban apa sebenarnya yang terjadi sehingga mereka menyebut tanah tersebut katanya berada diDesa Sonomartini Kecamatan Kualuh Hulu”. Bahkan kalau kita lihat peta secara administrasi, diragukan keabsahan data yang dimiliki oleh pihak tergugat yang kabarnya dikuasai oleh mantan jendral bintang dua itu (Keluarga HD. Pasaribu).
Dalil ini tersebut diatas sangat layak untuk ditelisik kembali, agar tidak menjadi bentuk pembodohan hukum dan publik. Sebagai tambahan dasar sangat jauh bertolak belakang dengan adanya keputusan menteri kehutanan no.SK.44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 tentang, Penunjukan kawasan hutan diwilayah Provinsi Sumatera Utara.
Bagaimna mungkin tanah yang dalam perkara ini sudah berubah menjadi sertifikat yang dimiliki pihak mantan jendral tersebut (tergugat) sementara itu status hukumnya kawasan hutan.
Dengan luas 3.742.120 (Tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh) Hektar. Posisi Desa Sei Apung berada di Kecamatan Kualuh Hilir bukan berada diKecamatan Kualuh Hulu. “Wajar masyarakat Desa Sei Apung akan mengajukan PTUN, untuk mendapatkan keadilan atas haknya yang klaim oleh tergugat, dalam hal kisah ini saya minta nantinya proes PTUN dapat berlaku adil. Ujar Darmono Raja,.S.H”. ( J. Sianipar )