Polda Jateng – Polres Pekalongan Kota, detikkasus.com – IY (27) warga Kampung Baru Gang 04 Kelurahan Panjang Wetan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan diringkus anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Trotoar Jalan WR Supratman Kota Pekalongan, Minggu (11/6).
“Anggota mendapat informasi dari masyarakat, Kemudian meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ternyata benar adanya, tersangka kami ringkus hendak mengedarkan sabu,” terang Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi, melalui Kasatresnarkoba AKP Junaidi.
Dijelaskan, tersangka ditangkap saat ia hendak mengantar barang haram kepada pembeli. “Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,25 gram yang dibungkus di plastik kecil,” tegasnya.
Dan pada waktu ditangkap, barang bukti berada di tangan kiri tersangka. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 0,25 gram dan sepeda motor Honda Beat bernopol G-2196-XA yang digunakan tersangka.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku, bahwa barang haram yang hendak diantarkan kepada pembeli itu didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya yang saat ini dalam pengejaran petugas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. ( Arif ).