“Isu Sosial dan Etika dalam menerapkan Prinsip-Prinsip etika demi Menjaga Privasi Pengguna E-Commers ”

Selasa, 29 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Rischa Rahma W 201810170311401 | Yolanda Novitasari 201810170311404
M Haidar Nurrahman 201810170311418 | Danang Yuda B 201810170311420

Detikkasus.com | Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang

Abstrak

Isu Sosial dan Etika merupakan suatu hal yang saling berkaitan dalam memahami informasi yang ada pada media sosial maupun media massa serta menerapkan etika dalam memahami isu isu yang ada pada media informasi tersebut. Di lain sisi Etika mempunyai prinsip yang wajib diterapkan agar kita terhindar dari isu isu yang tidak pasti , seperti contoh prinsip etika yang digunakan demi menjaga Privasi Pengguna Aplikasi seperti E-Commers. Pada Artikel kali ini kami ingin membahas mengenai Isu Sosial dan Etika dalam menerapkan Prinsip-prinsip etika demi menjaga privasi Pengguna E-Commers. Data yang kami gunakan untuk penyusunan artikel ini yaitu data Sekunder.

Kata kunci : E-Commers ,Sistem informasi,Etika,Isu Sosial.

E – Commerce adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu barang dan jasa melalui internet, dalam pengertian umum hanya menciptkan situs web yang mengiklankan dan mempromosikan sebuah produk . Bisnis E commers sendiri sekarang sudah merambah pada toko online yang memang sedang sangat digunakan oleh masyarakat , karena memudahkan baik konsumen maupun penjual sendiri , dimana pelanggan dapat mengakses ribuan produk , pemesanan, metode pengiriman dan cara pembayaran.

Perkembangan E-Commers di indonesia di kenal sejak tahun 1996 dengan munculnya situs http://www.sanur.com/ sebagai took buku on-line pertama , sebagai salah satu pakar internet indonesia , Budi Raharjo menilai bahwa indonesia memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk pengembangan e-commerce. Adapun kendala-kendala seputar e-comers, salah satunya yaitu mengenai Isu Sosial dan etika yang berpengaruh pada Privasi seorang pengguna Aplikasi E-Commers, maksud dari hal tersbut bisa kita lihat bahwa kita ketahui sendiri banyak sekali Para pengguna Aplikasi E-Commers di luar yang tertarik dengan isu isu yang sedang Tranding, padahal belum tentu isu tersebut baik bagi kita dan bisa jadi isu tersebut bisa mencelakai otak kita untuk berfikir secara semena mena. Etika pun sangat penting dalam menjaga Privasi seseorang demi kenyamanan menggunakan Aplikasi E-Comers.

Isu etika, sosial dan politik sangatlah berkaitan satu sama lain dikarenakan dimana isu etika mempengaruhi individu atau kelompok untuk harus memilih tindakan atau diantara dua prinsip etika yang kandang menimbulkan konflik. Isu sosial berasal dari isu etika sejalan masyarakat berharap pada diri seseorang atau kelompok untuk dapat melakukan tindakan yang benar, sedangkan isu politik berasal dari konflik sosial yang pada umumnya berkaitan dengan penggunaan undang-undang yang memberikan arahan dan panduan bagi individu atau organisasi dalam beperilaku agar sesuai dengan tindakan yang benar dan adil. Pada kali ini akan membahas menganai Isu Sosial dan etika demi menjaga pengguna aplikasi E-Commers.

Baca Juga:  Putuskan Rantai Penyeberan Virus Corona (Covid-19), Presiden Gmicak Mengumpulkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Lalu kenapa adanya isu sosial dan etika ? Isu sosial dan etika utama yang muncul oleh adanya informasi mencakup 5 (lima) dimensi moral diantaranya :

1.Hak dan Kewajiban Informasi
Berkaitan dengan perlindungan privasi seorang individu dengan tidak mencampuri atau membatasi kebebasan individu tersebut, dengan mencari informasi seperti data-data melalui teknologi tanpa seizin dan sepengetahuan individu yan bersangkutan.

2.Kepemilikan Hak dan Kewajiban
Berkaitan dengan perlindungan kekayaan dan intelektual pribadi. kekayaan interlektual sebagai kekayaan yang tidak berwujud yang diciptakan oleh seorang individu atau organisasi. Dengan adanya teknologi informasi membuat perlindungan terhadap kekayaan interlektual sulit untuk dilakukan, karena informasi yang terkomputerisasi dapat dengan mudah menggandakan atau mendistribusikan pada jaringan yang luas jangkauannya. Kekayaan interlektual yang dilindungi meliputi rahasia dagang, hak cipta dan hak paten.

3.Akuntabilitas dan Pengendalian
Berkaitan dengan undang-undang privasi individu , di mana teknologi informasi baru yang membawa tantangan bagi undang-undang liabilitas dan dalam praktik sosial untuk menuntut tanggung jawab perorangan dan organisasi, atas bahaya-bahaya yang terjadi dari informasi individu serta hak-hak pribadi.

4. Kualitas Sistem
Berkaitan dengan standar kualitas sistem data yang harus dipenuhi untuk menghindari kesalahan dari sistem yang diterapkan untuk melindungi data dalam suatu perusahaan agar tidak menyebabkan kekacauan dan kerugian dalam bisnis.

5.Kualitas Hidup
Komputer dan teknologi informasi mungkin dapat merusak elemen yang berharga dari kebudayaan yang ada di dalam masyarakat, meskipun di sisi lain juga dapat memberikan manfaat bagi kehidupan, seperti kasus internet yang bisa menjadi teman atau musuh bagi anak-anak. Dari segi positif, internet menawarkan begitu banyak hal kepada mereka, seperti mereka menggunakan internet untuk tugas sekolah atau mengirim e-mail untuk temannya yang jauh.

Baca Juga:  Akankah Gibran Memenangkan Pilkada Solo 2020 ?

Dari ke lima dimensi moral tersebut bisa kita ketahui yang paling bersangkutan dengan judul artikel ini yaitu point pertama dan ketiga , yang dimana menjelaskan bahwa privasi seorang individu dengan tidak mencampuri atau membatasi kebebasan individu tersebut, dengan mencari informasi seperti data-data melalui teknologi tanpa seizin sepengetahuan individu yang bersangkutan dan Berkaitan dengan undang-undang privasi individu , di mana teknologi informasi baru yang membawa tantangan bagi undang-undang liabilitas dan dalam praktik sosial untuk menuntut tanggung jawab perorangan dan organisasi, atas bahaya-bahaya yang terjadi dari informasi individu serta hak-hak pribadi.

Lalu bisa kita ambil point penting dan kita sangkut pautkan oleh keamanan pengguna aplikasi E-Comers bahwa kita harus menjaga diri dan memperbaiki etika agar terhindar dari isu sosial dan etika demi menjaga privasi diri pribadi Serta para pengguna Aplikasi E-Commers ,sehingga mewujudkan karakter pribadi para pengguna Aplikasi E-Comers yang baik dan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Lalu bagaimana cara kita menerapkan prinsip – prinsip etika dalam menjaga privasi kita sebagai pengguna Aplikasi E-Commers ?
Ada enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu prinsip keindahan, prinsip persamaan, prinsip kebaikan, prinsip keadilan, prinsip kebebasan, dan prinsip kebenaran. Dibawah ini akan dijelaskan masing-masing dari prinsip-prinsip etika serta cara menerapkan agar kita bisa menjaga privasi sebagai pengguna aplikasi E-Commers :
Prinsip Keindahan
Mendasari segala sesuatu dengan rasa senang terhadap keindahan dengan menunjukkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Contoh : dalam berpakaian, berpenampilan, penataan ruangan, dsb.
Prinsip Persamaan
Persamaan terhadap hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya.
Prinsip Kebaikan
Perilaku seseorang untuk selalu berusaha berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain.
Prinsip Keadilan
Prinsip yang mendasari seseorang untuk bertindak adil dan tidak mengambil sesuatu yang seharusnya menjadi hak orang lain.
Prinsip Kebebasan
Kebebasan setiap manusia yang mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri selama itu tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain dan harus diikuti dengan tanggung jawab. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai:
kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan.
kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksana-kan pilihannya tersebut.
kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Prinsip Kebenaran
Prinsip yang dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat dan bersifat logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.

Baca Juga:  Pentingnya Lokasi dan Strategi Lokasi bagi UMKM

Dari ke enam prinsip tersebut yang bisa kita terapkan dan menjaga privasi kita yaitu prinsip Kebaikan, Keadilan, Kebebasan dan Kebenaran. Dari Prinsip Kebaikan terlebih dahulu, bahwa kita ketahui jika kita berbuat baik kepada siapa pun itu maka kita akan diperlakukan baik di luar oleh masyarakat maupun di media sosial , Prinsip Keadilan wajib kita terapkan karena kita sebagai manusia harus memiliki rasa andil dan tak lupa disaat kita menggunakan Aplikasi E-Commers sebisa mungkin kita tidak merugikan salah satu pihak harus adil, Prinsip Kebebasan ini sangat penting pada para pengguna Aplikasi E-Commers karena kita harus mengelola data pribadi kita sebaik mungkin agar tidak terjadi kebocoran Privasi serta kebebasan kita dalam mengelola Aplikasi E-Commers dan yang terakhir Prinsip Kebenaran bisa diterapkan di saat Privasi kita tersebarluaskan , kita bisa menindak lanjuti kenapa privasi kita tersebar menggunakan Prinsip Kebenaran ini , karena hakekat nya kebenaran yaitu adanya bukti kuat untuk menunjang kebenaran tersebut, tidak hanya privasi saja, hal yang dirasa tidak benar pun wajib menggunakan prinsip kebenaran ini.

 

DAFTAR PUSTAKA

Ike Setiani (24 Juni 2012) ARTIKEL E-commerce diakses dari :https://ikesetiani.wordpress.com/2012/06/24/artikel-e-commerce/
Alam M.Z.K.(12 Maret 2012) Makalah E-Commers diakses dari :

Sistem Informasi Manajemen – Isu Sosial dan Etika dalam Sistem Informasi


Dina Dwi S. (12 Oktober 2017) Blogspot Prinsip-prinsip Etika diakses dari:
https://dinadwisantiaa.blogspot.com/2017/10/12-jelaskan-prinsip-prinsip-dasar-etika.html
Fajar Apriyanto ( September 2016) Pengertian Etika diakses dari :
http://fajar-apriyanto.blogspot.co.id/2016/09/pengertian-etika-prinsip-prinsip-etika.html
Ika Maullydiana (09 Desember 2013) Etika Profesi Akuntansi diakses dari :

PRINSIP – PRINSIP ETIKA

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru