Kaur l Detikkasus.com – Dinas PDK Kabupaten Kaur mengusulkan didalam APBD Perubahan 2022 untuk anggaran kegiatan Pendidikan Propesi Guru agama gelombang pertama serta gelombang kedua.
Sekretaris Dinas PDK Herlian Suhadi menyampaikan peserta PPG kelompok pertama berjumlah 15 orang.Kelompok pertama ini sudah masuk di IAIN Curup dan semua peserta terdiri dari 15 orang yang sudah masuk PPG sumber dana diusulkan di APBD Perubahan berjumlah 75 Juta Rupiah masing-masing peserta @5 juta Rupiah.
Anggaran tersebut diusulkan dalam Perubahan APBD 2022 ini,sehubungan APBDP belum di sahkan sedangkan Pihak IAIN Curup mintak di setorkan,terpaksa di tanggulangi pakai dana mereka masing-masing,setelah APBDP 2022 disahkan pinjaman dana kepada masing-maisng peserta akan di bayarkan.Kemudian penyetoran dana PPG kepada IAIN Curup atas nama dari Dinas PDK Kaur kata Herlian Suhadi.SPd.
Baru-baru ini berhembus kabar miring,dan isu berkembang ada sekelompok PPG gelombang kedua berjumlah 42 orang,setelah di seleksi ternyata ada guru agama yang mengajar di sekolah swasta dan nama mereka dicoret berkurang menjadi 39 orang.Seiring waktu dari ke 39 orang ini berkurang lagi 2 orang dan tinggal 37 orang.
Informasi dari Sumantri salah satu suami calon peserta PPG gelombang kedua,satu dari mereka adalah istri saya,dikarnakan istri saya tidak saya perbolehkan membayar 5.5 Juta,apa yang terjadi nama istri saya tidak masuk dalam kelompok gelombang kedua termasuk teman istri saya satu orang ujar Sumantri.
Tambah Sumantri,nama-nama peserta calon PPG gelombang kedua belum mendapat rekom dari Kepala Dinas PDK Kaur,bahkan kata Sumantri,Kepala Dinas PDK enggan mengeluarkan surat apalagi mintak tanda tangan,toh jika mereka sudah masuk diperkirakan mereka mencatut Dinas PDK Kaur.
Kelompok Dua ini diduga iuran 5.5 Juta perorang untuk biaya mengikuti PPG di perguruan tinggi IAIN Curup dan mengatas namakan Dinas PDK Kaur terang Sumantri.
Kasi Pendidikan Keagamaan dan Agama Islam Kemenag Kaur Arpan Efendi menerangkan,Dinas PDK dengan Kemenag mengadakan kordinasi sehubungan calon peserta PPG mereka tugas mengajar agama di sekolah SD dan SMP.
Setidak-tidaknya secara administrasi Kemenag harus mengetahui,namun kembali lagi ke pembahasan awal bahwa yang punya hajat ini adalah Dinas PDK,mekanisme dan aturan harus sesuai dengan aturan yang ada di Dinas PDK.Jika ada isu setor-menyetor hal itu tidak ada urusan sangkut paut dengan Kemenag dan saya sudah mewanti-wanti,urusan duit jangan main-main apalagi jika membawa nama Kemenag jangan sesekali kata Arpan Efendi. (***)