Gunungsitoli – Sumatera Utara |
Detikkasus.com -, Sekepulauan Nias
(12/12/2018) – Terkait polemik polusi lingkungan atas keberadaan usaha ayam petelur UD Anugerah di desa simanaere kecamatan gunungsitoli idanoi kota gunungsitoli, istri Hadirat gea dan karyawan menolak wartawan saat dimintai tanggapan di lokasi UD Anugerah, 08 Desember 2018
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Simanaere Kecamatan Gunungsitoli Idanoi resah akibat bau yang sangat menyengat dari kotoran ternak ayam petelur UD Anugerah. Usaha itu berada di pemukiman warga, dan berjarak sekitar 50 meter dari pinggir jalan provinsi, yang diduga telah mengangkangi Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Usaha Peternakan Dan Kesehatan. Juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, PP Nomor 27 Tahun 1999, serta Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2014.
Beberapa wartawan media online dan LSM sabtu, 08 desember 2018, mendatangi rumah kepala desa simanaere Soniaman Gea untuk memberi surat pemberitahuan investigasi/konfirmasi dilokasi UD Anugerah di Jln. pelud binaka di desa simanaere, ia berkata silahkan datangi lokasi untuk lebih jelas untuk memintai tanggapan pemilik usaha, tegasnya
saat disambangi lokasi ayam petelur, istri HG mengatakan, apa yang kalian liput disini, tidak ada masalah disini. sambil minta izin memasuki rumah membawa surat pemberitahuan konfirmasi, terkesan marah.
ditempat yang sama, salah seorang karyawan yang mengaku saudara HG, mengakui bahwa terkait pemberitaan masalah kandang ayam itu, pihak kepolisian sudah pernah mendatangi tempat ini dan ternyata tidak ada masalah, begitu juga dari dinas lingkungan hidup di hari sebelumnya, tegasnya.
Istri HG keluar dari rumah dan mendekati wartawan, berkata, tidak ada waktu saya melayani dan tidak ada masalah disini, sembari menegur wartawan untuk tidak mengambil foto, lalu ia mengambil batu dan berlagak melempari wartawan, terkesan marah.
(Dz)