Istri Korban Penikaman Di Nias, Harapkan Pelaku Ditangkap Polres Nias

Minggu, 11 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Nias
Gunungsitoli,Minggu 11 Juli 2021.

Junianti Nehe (39), istri dari Emanuel Harefa.alias ama ronal (41), warga Lingkungan V, Sukaramai, Kelurahan ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Istri Korban Penikaman di Nias, Hlharapkan pelaku ditangkap Polres Nias, ucapnya kepada wartawan.

EH adalah korban penikaman yang dilakukan oleh tersangka Rahmad Nuzlan Hulu, (28), warga jalan Sudirman(Afilaza) Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli Sumut, pelapor harapkan agar Kepolisian Resor Nias segera menangkap tersangka, Polres Nias adalah Pengayom dan Penegakkan Hukumpun sangat kami apresiasi.

” pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jadi kami memohon kepada Bapak Kapolres Nias, Sabtu 10/07/2021.

Baca Juga:  Pesta Adat Pernikahan Kepni Dan Sistem Nilai Kebajikan & Kemajuan".

Laporan kejadian penikaman ini telah dilaporkan sejak bulan Pebruari, sesuai laporan Nomor : STPLP/33/II/2021/NS, tertanggal 09 Pebruari 2021, namun pelaku sudah melarikan diri, harapan kami pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, paparnya.

Tambah istri korban, ” Suami saya ditikam dengan pisau saat mengendarai sepeda motor, diikuti dari dari belakang dengan sepeda motor juga, suami saya parah, hampir saja nyawa suami saya melayang. Akibat tersebut jujur kami masih ketakutan dan trauma dengan kejadian yang dialami oleh suami saya. Apalagi pelaku masih berkeliaran diluar sana, Saya dan anak-anak sangat takut,” kata Junianti Nehe.

Baca Juga:  5.225 Ikuti SKD CPNS Dibuka Bupati Nias.

” Saya memohon kepastian dan penegakan hukum dengan menangkap pelaku penikam suami kepada Bapak Kapores Nias,” pungkasnya.

Terpisah ,tim saat hal ini dimintai tanggapan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps. Humas Polres Nias, AIPTU Yadsen Hulu membenarkan jika terhadap Rahmad Nuzlan Hulu, (28), tersebut telah diterbitkan DPO sesuai dengan DPO Nomor : DPO/22/VI/2021/Reskrim, tanggal 28 Juni 2021.

” Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita terbitkan DPO. Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pencarian kepada tersangka,” kata Yadsen melalui pesan singkat whatsapp, Minggu (11/07/2021) siang.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pacung Melaksanakan Kegiatan Pengamanan Oprasi Mata Katarak

Dia berharap, agar tersangka tidak mempersulit dan bersikap koperatif dengan menyerahkan diri. Demikian juga kepada keluarga tersangka agar mau membantu menghimbau pelaku menyerahkan diri. Demikian juga kepada warga masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat memberikan informasi kepada penyidik dan Polisi untuk dapat ditindaklanjuti.

” Kami sampaikan (kepada tersangka), agar jangan mempersulit dan menyerahkan diri secara baik baik, sebelum kami ambil tindakan yang lebih tegas,” pungkas Yadsen(tim)

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru