Ismail Sarlata Sekretaris PWOIN Riau, Kecam Tindakan Ansori Atas Dugaan Cacati Profesi Wartawan dan Kelabui Pembaca Seluruh Indonesia

Detikkasus.com, | Pekanbaru,-

Ismail Sarlata Sekretaris Perkumpulan Wartawan Media Online Independen Nusantara (PWOIN) Provinsi.Riau, mengecam keras akan tindakan yang diduga telah dilakukan Ansori yang mengaku selaku wartawan www.globalnewsindonesia.com dalam menyajikan sebuah berita.
Kecaman tersebut disampaikan Ismail Sarlata Sekretaris PWOIN Riau dalam rilisnya kebeberapa media online nasional maupun lokal, Senin (20/04/2020)
“ Saya ingatkan kepada saudara Ansori, sebelum menerbitkan karya journalisnya. Untuk memahami dan mendalami terlebih dahulu akan Undang-Undang Republik Indonesia No 40 tahun 1999 Tentang Pers ”. sebut Ismail Sarlata
“ Sikap dan Perilaku yang anda berikan jelas sudah mencederai nama Journalis (Wartawan) seluruh Indonesia, kenapa demikian saya katakan? ”. tanya Ismail Sarlata
Sebegai seorang Journalis (Wartawan) pasti akan memahami kaedah-kaedah Journalis, dan bahkan tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia No 40 tahun 1999 Tentang Pers bukan menungganginya sebagaimana yang diduga telah dilakukan Ansori. Tambah Ismail dengan geram
Mari kita lihat artikel yang diduga telah dibuat dan dipublikasikan dan/atau diunggah serta disebar luaskan oleh Ansori dengan dua link blogspot apakah merupakan produk Journalis atau tidak ?, dibawah ini :
1. https://globalnewsmerdekacom.blogspot.com/2020/04/ismail-sarlata-diduga-gagal-faham.html dengan judul ISMAIL SARLATA DIDUGA GAGAL FAHAM TERKAIT PERDAMAIAN BTN DENGAN WARTAWAN
2. https://globalnewsmerdekacom.blogspot.com/2020/04/perdamaian-oknum-btn-vs-watawan-di.html dengan judul PERDAMAIAN OKNUM BTN VS WARTAWAN DI ANGGAP BATAL DEMI HUKUM
Saudara Ansori jangan mengatakan seseorang gagal paham sebagaimana yang telah anda tudingkan ke orang lain, yang sementara anda sendiri gagal paham.
Aneh…,apa yang diduga telah sampaikan Ansori didalam salah satu artikelnya, yang diduga dibuat dan di unggah sendiri justru menampakkan jati diri Ansori sesungguhnya. Siapa dirinya, yang diduga telah mempermalukan dirinya sendiri yang mengaku sebagai seorang Journalis (Wartawan) yang pada hakikatnya mempermalukan seluruh Wartawan di NKRI ini.sebut Ismail Sarlata
Lihat pada Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam Pedoman Media Siber pada Angka 1 Ruang Lingkup poin (1) Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Apakah link https://globalnewsmerdekacom.blogspot.com merupakan link resmi yang dikelola perusahaan pers sebagai Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers (DP) dan yang telah diatur dan/atau diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 40 tahun 1999

Baca Juga:  Toilet Portable untuk Wedusan

BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Dan dari hasil penelusuran yang telah dilakukan dimana link tersebut terdapat keganjalan-keganjalan, diantaralainnya :
1. Didalam link blogspot : https://globalnewsmerdekacom.blogspot.com tidak terdapat badan hukum, tidak mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan sebagaimana yang diamanahkan dan/atau terdapat dalam pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 1999
2. Dimana link blogspot tersebut diduga dibuat dengan menggunakan alamat email yang diduga dibuat oleh dirinya (Ansori) sendiri, dengan alamat email : Riaupekanbaruansori@gmail.com dengan atas nama media siber (Online) Globalnewsmerdeka.com
3. Link Blogspot tersebut diduga dibuat oleh dirinya atas dugaan untuk mengelabui pembaca dengan mencantumkan nama media siber dan atau media online (siber) GLOBALNEWSMERDEKA.COM, agar link tersebut terkesan link resmi yang diterbitkan dan atau dikelola resmi oleh Perusahaan Pers alias ASPAL (Asli Tapi Palsu). Jika pun asli bagaimana dengan link yang sesungguhnya http://www.globalnewsindonesia.com/ yang dikelolah oleh PT. GLOBAL NUSA INDAH sebagaimana yang tercantum didalam link http://www.globalnewsindonesia.com/p/redaksi.html
Atas tindakkan tersebut diatas yang diduga dilakukan Ansori yang mengaku sebagai Wartawan, diduga telah mencacati Profesi Wartawan dan kelabui Pembaca seluruh Indonesia dengan dugaan tunggangi Kode Etik Journalis dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Merujuk dari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, pasal 27 ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik junto Pasal 45 ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)..
PWOIN Provinsi Riau akan melaporkan Ansori ke POLDA Riau dengan delik aduan, dan akan melaporkan atas dugaan penghinaan dan pengancaman yang diduga telah dilakukan oleh dirinya terhadap beberapa Anggota PWOIN Riau. Serta meminta kepada pihak berwajib untuk memeriksa status gelar Sarjana Hukum (SH) yang diduga disandang oleh Ansori diujung namanyanya, agar penggunaan gelar SH (Sarjana Hukum) yang disandanginya apakah sesuai dengan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa “Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya digunakan oleh lulusan dari Perguruan Tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi.” Pada ayat (2) ditegaskan bahwa gelar akademik tersebut hanya dibenarkan bila diberikan oleh PT terakreditasi.tentunya dengan legalitas yang dimilikinya yang harus ditunjukkan kepada pihak berwajib nantinya, namun jika dirinya diduga tidak pernah menginyam dunia pendidikan tinggi (PT) apa pun maka dirinya diduga tunggangi Pasal 28 ayat (6) dan (7) UU No 12 tersebut. Dikatakan, “Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi. Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.” Junto Pasal 93 UU No 12 tersebut menegaskan, bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara PT yang melanggar pasal-pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).kembali pinta Ismail Sarlata
Dipenghujung Ismail Sarlata Sekretaris PWOIN Riau, menyampaikan secara tegas kepada seluruh element masyarakat dan pemerintah maupun swasta yang ada di kota Pekanbaru serta seluruh Provinsi Riau Ansori bukan lagi sebagai Anggota PWOIN Riau. Beliau (Ansori) dinyatakan resmi dikeluarkan dari keanggotaan yang telah dilakukan perubahan SK (Susunan Keanggotaan) Kepengurusan Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Riau, dimana beliau diduga telah melanggar Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dapat mencederai nama Organisasi, dan nama Profesi Wartawan serta atas dugaan tidak taat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian maka, apapun dugaan tindakkan yang dilakukan Ansori yang dapat merugikan seseorang maupun kelompok bukan lagi tanggungjawab Organisasi.tutup Ismail Sarlata Sekretaris PWOIN Riau

Baca Juga:  Kemenkumham Aceh Gelar Pendalaman Materi pembinaan Perancang Peraturan Daerah

Sumber : Rilis Resmi Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Riau

Baca Juga:  Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *