Irwanto Dinilai Kangkangi UU No.14 / 2008 Tentang KIP Dan Permendagri

Detikkasus.com l Labura – Sumut

Kamis (09/04/2020) Seringnya Irwanto Kepala Desa Perkebunan Brussel, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara. Seringnya beliai diberitakan menjadi perbincangan, bahkan dibahas kangkangi UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP) dan Permendagri No.84 tahun 2015 tentang STOK Pemerintah Desa.

Bernat Panjaitan.SH.MHum Ketua Projo Labuhanbatu mengatakan, “Tujuan untuk mengangkangi Undang-Undang KIP dan Permendagri, menjadi peluang besar untuk menggrogoti uang negara yang dia kelola dari dana desa”. Dan kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) mampu melakukan permohonan

Jadi, sebagai kepala Desa Perkebunan Brusel, mampu berpikir serta mampu mengerjakan, agar seberapapun nilai rupiah, anggaran dana desa atau program yang lalu dari pemerintah pusat, untuk dapat mendukung dengan mendorong, tentu saja dia tidak akan pernah bisa lari atau menghindar di luar kantor desa. Ujar Bernat

Baca Juga:  Detik Kasus Jambi - Konsumsi Sabu, Lelaki ini di Tangkap Satresnarkoba Polres Tanjab Timur.

Arisman Lase mengatakan, “Wajar siapa saja yang dapat memiliki mobil dan dapat membuat rumah yang membutuhkan biaya jutaan, sebab adapun datang untuk meminta dia malah lari terbirit-birit, melalui pintu belakang kantor desa”. Kalau memang dirinya yang tidak percaya, dalam menggunakan anggaran dana desa, mengapa malah sebaliknya pergi kompilasi datang. Ujarnya

Firman Laoli mengatakan, “Saya tidak menuduhnya sebagai pejabat korup, tapi saya di sini hanya ingin, agar kita yang sudah tau dari baru kali ini, ada kepala desa yang pergi dengan menemani hanya karena datang,” Ada apa saja di balik kepergiannya “. Kepala Desa harusnya kooperatif saja, tidak perlu takut kalau tidak bersalah biarpun ada yang mengusiknya

Baca Juga:  Wabup Sergai Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H di Masjid Jami’

Tujuan Utama UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik “meminta hak memperoleh informasi tentang hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara terkait, yang menjunjung tinggi negara kedaulatan untuk membuat perjanjian negara yang baik dan bersih”. Akan tetapi kompilasi TIM datang kekantor Desa Brussel, mengapa sebaliknya kades pergi melalui pintu belakang kantor desa. Ujar Arisman

Adi Satria LSM TIPAN-RI Labuhanbatu mengatakan, “Kalau memang bukan karena ada yang menggrogoti dana desa selama dia mengelola, malah malah lari terbirit-birit, seperti tikus yang mau kompilasi melihat kucing,” Berani rasakan kompilasi dia pergi lewat pintu belakang “. Ketidak hadirannya pada hari Senin kemarin, diruangan kantor desa brussel, semangkin besar diminta jika anggaran dana desa dicaploknya besar sekali. Ujar Adi

Baca Juga:  Polri Hadir Untuk Pengaturan Pagi Atensi kegiatan Masyarakat

Sebagai kepala desa yang harusnya berhasil menyelesaikan peraturan dan fungsi yang akan dijalankan. Salah satunya Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang STOK Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, pada pasal (6) ayat (1) yang menyatakan “Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, Cq pasal (2) yang menyatakan , “Kepala desa mengadakan pertemuan pemerintah desa, katakanlah YUNUS (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *