Irwan: Pengakuan Bersalah Klien Kami Pada Penyidik KPK

Detikkasus.com | Subang – Jabar

Kasus lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi tes CPNS Kab. Subang yang juga menjerat HTS seorang mantan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Subang, telah masuk pada Tahapan Penyidikan KPK.
Hal tersebut diungkap Pendamping Hukum dari Tersangka HTS, M. Irwan Yustiarsa, S.H., melalui postingannya di salah satu WA Group, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga:  Masyarakat Pabuaran Tolak Keras Alih Daya SDM PT. Pungkook Indonesia One

“Untuk diketahui bersama bahwa Klien kami, Tersangka (HTS) telah mengakui sejujur-jujurnya adanya penerimaan dana dari anggota masyarakat Subang yang masuk dalam Kategori 2 (Dua) Honorer Pemkab. Subang untuk mengikuti Tes CPNS K2 Kab. Subang,” demikian tulisnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Titab Pantau Perkembangan Pengungsi di Desa Binaannya

Hal tersebut ditulis Irwan untuk meminimalisir berbagai asumsi atau persepsi masyarakat terkait pemeriksaan HTS dalam kasus dugaan Tindak Korupsi Tes CPNS Honorer K2 Kab. Subang

Irwan menambahkan bahwa dari penerimaan dana masyarakat untuk Mengikuti Tes CPNS K2 Honorer Kab. Subang, dapat diketahui bahwa Tersangka mengakui ada yang lulus dan ada juga yang tidak lulus dalam mengikuti Tes CPNS K2 tersebut.
“Pengakuan Klien kami di kemukakan dihadapan Penyidik KPK untuk pemeriksaan dugaan-dugaan Tindak Pidana “Gratifikasi” bersama-sama Bapak Ojang Sohandi ( Mantan Bupati Subang),” jelasnya. (Tim 9 Jejak Kasus Subang)

Baca Juga:  Diduga Kuat Rotasi Mutasi Pejabat Kab. Subang Tabrak Aturan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *