Bondowoso | Detikkasus.com – Menindak lanjuti pemberitaan terkait Bantuan sosial (Bansos) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di desa Tegalampel terkait dugaan yang menyalahi aturan mekanisme Kemensos hingga terkesan amburadul. Rabu (30/10).
Mirisnya Dinas Sosial (Dinsos) telah melontarkan pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PKH pada bulan agustus dan september namun hanya hayal bagi salah satu PKM program BPNT dan PKH yakni ibu Arwani yang hingga kini tidak kunjung menerima pencairan dari Dinsos padahal data dari Dinsos yang bersangkutan jelas menerima di bulan tersebut.
Disamping itu Indra Operator SIKS-NG Dinsos, menyatakan data dari ibu Arwani pada bulan agustus dan september telah keluar atau cair.
“Untuk penciran tahap 3 sudah terealisasi selagi belum ada pelaporan pengalihan dari pihak desa atau pendamping, almarhum Arwani bansosnya tetap cair termasuk BPNT dan PKH sudah cair kami sudah cek datanya,” ucapnya.
Lebihnya Operator Dinsos mengungkapkan proses pengalihan pelaku penerima bisa dialihkan kepada satu KK dan dirinya juga menambah dari Dinsos PKM menerima kartu termasuk Buku tabungan Bank.
“Terkait proses pengalihan tidak bisa dialihkan ke orang lain hanya bisa di alihkan kepada satu KK untuk buku rekening dari pihak Bank penerima manfaat bansos PKH seharusnya mendapatkan buku rekening,” jelasnya.
Terpisah tempat pendamping PKH desa Tegalampel Husnul jelas tidak sesuai dengan mekanisme yang dijelaskan oleh Dinas sosial Kabupaten Bondowoso.
“Khusus penerima bantuan BPNT setau saya memang tidak dapat buku rekening dari pihak bank BNI lebih jelasnya sampean kroscek ke pihak bank dan lagi penerima bantuan PKH yang berawal dari BPNT satu kabupaten juga tidak dibekali Buku tabungan mas dan untuk pencairan itu langsung di nonaktifkan oleh BPJS, moro-moro tanpa ada pelaporan dari desa dan pindamping sudah langsung dialihkan oleh pusat”, ujarnya.
(Ony)