Ironis!! Bea Cukai Kudus Tangkap Truk Bermuatan Rokok Ilegal, Sopir Ditahan, Pemilik Bebas

Detikkasus.com

KUDUS– Sebuah truk bermuatan rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Kudus dalam operasi penindakan di wilayah setempat. Sopir truk langsung ditahan dan kini sedang menjalani proses hukum. Namun, pemilik rokok ilegal yang diduga menjadi otak di balik distribusi tersebut justru bebas dan tak tersentuh hukum, memunculkan dugaan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

Penangkapan dilakukan setelah truk tersebut dihentikan saat melintas di jalur yang diduga sering digunakan untuk distribusi rokok ilegal. Dari pemeriksaan, petugas menemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai yang diduga hendak diedarkan ke suatu daerah.

“Kami sudah menahan sopir dan menyita barang bukti untuk mendalami jaringan distribusi ini, saat ini sopir masih menunggu kita proses lebih lanjut, dan sementara kami titipkan di LP Kudus ,” ujar seorang petugas Bea Cukai yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Sambut HUT RI ke-78, Emak-emak bersama TPKK Desa Sibuntuon Parpea gelar Pawai Tampilkan Drum Band Pakai Barang Bekas

Kasus ini semakin kontroversial setelah keluarga sopir, yang diketahui tergolong tidak mampu, melaporkan bahwa mereka sempat dimintai dana oleh oknum tertentu untuk “yang katanya sebagai biaya penahanan dan sudah 4 kali kami transfer dana.” Permintaan ini membuat keluarga semakin tertekan, terutama karena kondisi ekonomi mereka yang sulit.

“Ini benar-benar menyedihkan. Di saat keluarga mereka kesulitan untuk makan sehari-hari, masih ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi,” ujar Salah satu keluarga

Lebih mencengangkan lagi, saat awak media menanyakan perkembangan kasus ini kepada Bea Cukai Kudus, muncul fakta bahwa pihak petugas Bea cukai mengatakan sopir tersebut diwajibkan membayar denda cukai sebesar Rp1,2 miliar sesuai jumlah barang yang diangkutnya. Jumlah yang mustahil dapat dibayar oleh seorang sopir dengan penghasilan pas-pasan, apalagi keluarganya dalam kondisi kurang mampu.

Baca Juga:  Razia di Malam Hari, Polsek Sawan Berupaya Menekan Kecelakaan Lalu lintas dan Pelanggaran

“Bagaimana mungkin sopir kecil seperti dia harus menanggung beban cukai sebesar itu? Seharusnya pemilik rokok ilegal yang bertanggung jawab atas semua biaya cukai dan kerugian negara, bukan pekerja yang hanya menjalankan perintah,” kritik seorang aktivis anti-rokok ilegal.

Hingga saat ini, Bea Cukai Kudus belum memberikan penjelasan memadai terkait alasan mengapa denda tersebut dibebankan kepada sopir, bukan pemilik barang. Apalagi sampai saat dikonfirmasi bahwa pemilik barang tidak tersentuh sama sekali, padahal sudah sangat jelas siapa pemilik barang rokok tersebut, Keputusan ini memunculkan kritik tajam dari berbagai pihak yang menilai penegakan hukum tidak adil dan lebih berpihak kepada pelaku utama yang memiliki kekuatan ekonomi dan pengaruh. Ini menjadi salah satu sisi lemah dari penengak hukum yang semestinya layak menjadi menjadi perhatian.

Baca Juga:  Berita Detik Kasus | Pemancingan Alam Rowo sumo Wonokerto Lumajang, Menjadi Tujuan Para Maniak Mancing.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, menambah daftar panjang polemik dalam penanganan rokok ilegal. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan menyasar pelaku utama yang bertanggung jawab, bukan hanya pihak kecil yang sering kali menjadi kambing hitam dalam kasus seperti ini. Saatnya pihak-pihak yang berwenang segera mengambil tindakan adanya informasi seperti hal ini. Supaya tidak terjadi masyarakat kecil seperti Sopir yang dikorbankan dalam rantai bisnis rokok ilegal.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *