Terkait Pemberitaan Media Online Pencemaran Nama Baik
Provinsi Bangka belitung | Detikkasus.com
– Bangka tengah, Kamis 13 Maret 2025, Terkait. Pemberitaan kolektor Timah di Desa Lampur Biran dan Butet Sungai selan, dibeberapa media online adanya praktik jual beli pasir timah ilegal.
Terkait hal tersebut muncul nama Kapolsek Sungai selan Iptu Sugianto.SH adanya upeti yang diterima Kapolsek.
Saat menghubungi tim media melalui voice Note whats app Kapolsek Iptu Sugianto SH, mengatakan adanya pemberitaan bahwa kolektor Biran dan Kolektor Butet memberikan upeti kepada Kapolsek Iptu Sugianto SH.
Terkait upeti tersebut Sugianto membantah jika dirinya tidak pernah menerima dalam bentuk apapun upetiYang ditujukan kepada dirinya oleh salah satu media online dipemberitaan tersebut, dan pemberitaan tersebut tidak konfirmasi dulu,” ujar Sugianto saat menghubungi tim media.
Sudah jelas-jelas disini bikin berita OPINI, dan saya harus bertindak untuk meluruskan pemberitaan ini, takutnya kedepan siapa lagi yang akan di jadikan korban pemberitaan tanpa data data dan tidak konfirmasi terlebih dahulu, lanjut Sugianto, yang sangat menyimpang pertama tidak ada kofirmasi apa pun ke saya, kedua, dari mana sumbernya, saya mendapat upeti ataupun jatah dari kolektor timah itu ujar,” Sugianto.
Pasal 434 ayat(1) UU 1/2023
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan, apa yang dituduhkan itu benar, Tidak bisa membuktikannya dari tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 21 Januari 2025.
Team