Detikkasusmcom | Polda Jatim – Polres Kediri, Ratusan warga Kota Kediri Gerudug Balai Kota menuntut kejelasan proyek pembangunan RTH di bantaran sungai Brantas. Massa yang mempercayakan Ikatan Pemuda Kediri (IPK ) Umtuk memimpin aksi ini mendesak pemerintah Kota Kediri untuk mengutamakan pembangunan Jembatan Brawijaya bukan Taman senilai lebih dari 7 Milyard yg berlokasi sama. Massa juga menanyakan legalitas bangunan dikarenakan ada dugaan melanggar Undang Undang No. 11 tahun 1974 tentang sepadan sungai dan UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Massa menduga bangunan itu ilegal dan segera di hentikan. Pada saat perwakilan Demonstran di terima di salah satu ruang yang dipimpin oleh Sekda Kota Kediri dan beberapa jajaran Kepala Dinas disampaikan bahwa pembangunan jembatan tiap tahun sudah dianggarkan cuma terkendala masalah teknis. Dan pembangunan RTH sudah mendapatkan persetujuan dari kementrian. Akan tetapi massa kurang puas melihat foto copy ijin yg diberikan kementrian di anggap bukan ijin pembangunan RTH tetapi ijin pemanfaatan air sungai Brantas. Massa berjanji akan turun aksi lagi Minggu depan dengan mendatangi BBWS dan Kejaksaan sebagai tim TP4D Proyek pembangunan RTH Brantas tersebut. Sarana jembatan yang menjadi harapan kota Kediri khususnya untuk mengurai kemacetan. Dan di karenakan perencanaan kota kediri kurang tanggap situasi. Dan ada dugaan pembangunan RTH Brantas ilegal hanya buang buang anggaran.
“Sebelum melakukan aksi ke Pemkot massa terlebih dulu melakukan aksi penyegelan RTH Brantas dan memasang beberapa spanduk dipagar proyek” jalas Tomi Ari Wibowo selaku ketua IPK Kediri. IPK melakukan aksi dengan tuntutan di antaranya “BANGUNAN INI DI SEGEL RAKYAT dan tulisan KAMI BUTUH JEMBATAN BUKAN TAMAN”
Sesuai pengamatan wartawan oposisi RTH Tersebut memang satu lokasi dengan jembatan Brawijaya yang mangkrak beberapa tahun meski sudah menghabiskan anggaran hampir seratus Milyard. Dengan proyek tersebut IPK akan berkoordinasi dengan BPKP Jatim dan KPK terkait proyek RTH Brantas.(pra)