Detikkasus.com | Kaur – Investor bisa menguntungkan Daerah Kaur apabila dapat menyumbang pendapatan daerah dari sektor pajak penghasilan (Pph)
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kasi Perizinan Saro Lawe mengatakan jumlah tambak di Kaur,berdasarkan data di DPMPTSP berjumlah 32 Unit
Dari 32 Unit tambak tersebut 10 tambak telah mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP) selanjutnya 22 unit baru mengantongi “Rekomendasi tata ruang” dari tim kordinasi penataan ruang daerah (TKPRD)
Mirisnya 32 unit tambak udang di Kaur ini diduga belum satu pun petambak menyetor pajak penghasilan (pasca panen) intinya pendapatan daerah dari penghasilan udang Nol persen (0%)
Berdasarkan keterangan sumber yang di percaya apabila 10 petambak saja yang di kenakan bayar pajak penghasilan dan yang lain nya 22 petambak tidak bayar pajak penghasilan maka akan timbul cemburu sosial (keributan)
Oleh sebab itu belum satu pun petambak udang (Budidaya) yang di kenakan retribusi dari pajak penghasilan cetusnya pada awak media
Dapat di simpulkan bahwa petambak udang di Kaur lebih hebat,bisa beroprasi sekalipun belum menyelesaikan kewajiban (Bayar Pajak Penghasilan)
Bicara tentang regulasi aturan sangat banyak pelanggaran yang terjadi,akibat pembukaan usaha tambak udang misalnya perusakan sempadan pantai dan pencemaran cairan limbah di laut yang diduga mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan di sekitar
(Rza)