SITUBONDO | Detikkasus.com – Proses hukum dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan pria asal Situbondo beberapa bulan lalu. Kali ini babak bukti-bukti pendukung sudah diserahkan dan pemanggilan saksi tambahan juga sudah dilakukan. Pelaporan hari Senin, (28/05/2018) tersebut yang dilakukan oleh salah satu Tim S One yakni Fauzi yang berprofesi sebagai wartawan. Hari ini Senin, (02/07/2018) dua orang saksi sudah memenuhi undangan Satreskrim Polres Situbondo Unit Pidter.
Baca juga (https://detikkasus.com/gara-gara-posting-di-medsos-lecehkan-profesi-wartawan-pria-asal-situbondo-dipolisikan/)
Tim S One mendatangi Polres Situbondo yakni Doni Hermanto, M. Al Hafiz dan Fauzi sekitar pukul 13.00 Wib siang tadi. Yang laporan dengan Nomor LP/K/157/V/2018/JATIM/RES SIT.
Hal itu dibenarkan saat Tim S One mengklarifikasi penyidik mengatakan bahwa, “Iya benar mas, tadi dua orang saksi memenuhi panggilan. Dan untuk selanjutnya kami akan konsultasikan ke bagian IT dengan tata bahasa”.
Sementara itu Ketum Gp Sakera, Syaiful Bahri mengatakan, “Kepastian hukum tiap laporan polisi wajib hukumnya dan GP Sakera akan selalu mengawal proses ini hingga mendapatkan kepastian Hukum”. (P4)