Detikkasus.com l Aceh Singkil -, Sabtu (28/10/2023) proses penyelidikan Interview/wawancara terlaksana di ruangan Satreskrim Polres Aceh Singkil. Ada cerita dalam mencapai tujuan yang dihadapi dan setelah terlaksananya, kami kooperatif dan merasa lega ternyata tim penyidik ramah dan santun, dan sangat iyakin penegakan Hukum yang berlaku.
Berawal adanya Laporan Informasi (LI) nomor, 02/IV/Subdit II/Res.2.2./2023 tanggal 12 Juli 2023 kemudian surat perintah penyelidikan nomor, Sp. Lidik/209.a/IXIRes.2.2/2023, tanggal 13 September 2023. Hingga Kepolisian Negara Indonesia Daerah Aceh (KNIDA) memberikan surat Undangan Klarisikasi/Interview terhadap inisial A.P (48) T (54) dan R.A (22). Pada hari kamis (26/10/2023).
A.P (48) mengutarakan, pada mulanya ada kekhawatiran yang kami rasakan, karena disaat masuk nya laporan tertulis ke Polres Aceh Singkil dengan nomor (08/K.MDK/AS/XVII/2023) lampiran satu bundel, perihal laporan dugaan tindak pidana. Kami diberhentikan bekerja dari CV NK, dengan alibi mutasi di pekerjaan yang lain, disaat itu kami merasa gundah gulana, karena besarnya biaya hidup yang harus terpenuhi.
Saat terlaksananya interview di ruangan Satreskrim tim penyidik mengedepankan kode etik ramah dan santun dalam menggali informasi, “kami sudah bisa merasa lega karena tahapan sudah kami laksanakan mudah-mudahan bapak Iptu Trio Febrianto S.H yang berperan sebagai penyidik selalu diberi kesehatan jasmani dan rohani oleh sang Kuasa, agar tetap kuat dan mampu menjalan tugas sesuai yang di amanahkan”. Ujar A.P (48)
Surat Dirreskrimsus Polda Aceh
Nomor :B/1786 X/RES 2.2/2023 Tanggal: 24 Oktober 2023 hadirnya Nara Sumber memberikan keterangan sesuai jadwal kami sudah mempunyai keyakinan akan penegakan hukum, tindak pidana kepada pengusaha karena tidak menyertakan BPJS terhadap pekerja, sesuai dengan Ayat dan Pasal yang ada di peraturan perundang-undangan yang berlaku Di NKRI Sebut Sumber (Ma. Sianipar)