Oleh : Putri Intan Pitaloka (Mahasiswi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang)
Detikkasus.com | Pesta demokrasi di Indonesia sudah menjadi tradisi setiap 5 tahun sekali adanya pesta demokrasi dilakukan guna memilih para calon-calon wakil rakyat yang akan memimpin. Tetapi pada saat ini Negara Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19. COVID-19 (Coronavirus Disease 2019) ialah penyakit yang disebabkan oleh jenis coronavirus baru yaitu Sars-Cov-2 yang dilaporkan pertama kalo terjadi di Wuhan Tiongkok pada tanggall 31 Desember hingga sekarang. Virus ini menular dengan sangat cepat, yang menyerang sistem kekebalan tubuh pada manusia yang bisa menginfeksi sistem pernapasan, virus ini masuk Indonesia pada awal bulan Maret 2020. Adanya wabah covid-19 menjadi sebuah ancaman yang sangat besar ditengah masyarakat , angka korban yang tidak kunjung meurun serta cenderung fluktuatif dari hari kehari membuktikan bahwa peran Pemerintah dan kesadaran masyarakat dibilang masih sangat kurang, maka dari itu diperlukan adanya peran serta dari para semua pihak untuk menyadari betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatamn yang telah dibuat oleh Pemerintah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam ragka Percepatan Covid-19.
Pesta demokrasi di Indonesia ialah segala jenis pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia yang dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali, mulai dari pemilihan presiden, kepala daerah, serta anggota legislatif. Pada masa itu masyarakat akan memberikan suaranya kepada masing – masing calon pemimpin dengan melakukan pemilihan umum secara langsung di Tempat Pemungutan Suara ( TPS ). Tapi berbeda pada tahun 2020 ini dimana pada saat pandemi Covid – 19 pesta demokrasi dilakukan dengan cara berbeda. Dimana Pandemi covid ini berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Lalu apakah melaksanakan Pesta demokrasi di tengah pandemi sangat penting untuk masyarakat?. Dilaksanakannya Pilkada merupakan pilihan yang cukup sulit untuk dilaksanakannya dalam keadaan seperti sekarang ini, karena keputusan yang harus diambil untuk melaksanakanya haruslah bijak dan benar. Dalam hal ini menunda pemilu sama saja mengebiri demokrasi, dimana bisa saja menimbulkan konflik, kemudian instabilisasi politik ditengah pandemi jadi Taruhan, Kecurigaan, Bahkan ketidakpercayaan pada pemerintahan akan meningkat.
Pelaksaaan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020 tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru, megingat bahwa Pilkada dilakukan dengan cara melibatkan dan mengumpulkan banyak orang. Secara mata hukum, pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi menjadi payung kuat, yang diperkuat dengan Perppu No.02 Tahun 2020. Yang artinya, pelaksanaan pilkada bukalah semata kemauan dari KPU sebagai penyelenggara namun amanat Undang-Undang dalam hal ini Perppu. Dari 294 daerah yang melaksanakan Pilkada pada tahun 2020, tidak semua daerah di Indonesiamegalami rawan Covid-19. Hanya sebanyak 15% daerah yang menerapkan PSBB serta adanya 16 Kabupaten/Kota yang memiliki kasus Covid-19 lebih dari 100 kasus. Masalah aspek kesehatan public, BNPB sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penanganan pandemi Covid-19 yang telah diberikan surat persetujuan perihal diadakannya Pilkada dengan syarat wajib memenuhi protokol kesehatan oleh ahli sehat dan ahli pandemiologi. Cukup realistis menggelar pilkada di tengah pandemi saat ini, ketika pemerintah sedang berupaya untuk membuka kembali aktivitas sosial ekonomi dengan adanya New Normal yang dilakukan secara bertahap. Namun masih menjadi ganjal, apakah dengan diberlakukannya sistem new normal ini pelaksanaan pilkada dapat terlaksana dengan baik, dimana jika kita lihat dalam proses kampanye masih banyak ditemukan banyak pelanggaran yang melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran tersebut ditemukan dari 16.574 kegiatan kampanye dilaksanakan dengan tatap muka, pelanggaran ini telah ditangani oleh Bawaslu mulai dari pemberian surat peringatan hingga adanya pembubaran kampanye. Surat peringatan ini diterbitkan atas 300 kegiatan kampanye. Selain itu, ada 33 kegiatan kampanye yang dibubarkan karena terdapat banyak pelannggaran protokol kesehatan. Pembubara ini dilakukan baik oleh pengawas pemilu, Satpol PP serta pihak Kepolisian.
Adanya pesta demokrasi dimasa pandemic saat ini, dengan diselenggarakannya Pilkada serentak yang awalnya akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 dan ditunda menjadi bulan Desember. Dengan tetap diselenggarakannya Pilkada serentak 2020 di tengah pandemic COVID-19 ini memiliki dampak positif dan dampak negatif. Adapun dampak positif yakni amanat Regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 6 yang berbunyi “Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pemilihan 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020”. Serta adanya hak konstitusional peserta pilkada dan masyarakat tetap terpenuhi dalam hak suara untuk memilih. Dampak positif penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 akan berjalan dengan baik, jika dilakukan dengan mengikuti dan menerapkan peraturan keberlakuan protokol kesehatan secara ketat dan baik. Selain dampak positif diberlangsungkannya Pilkada serentak hal ini juga membuat kekhawatiran yang menimbulkan dampak negatif, yaitu adanya resiko penularan COVID-19 yang akan semakin bertambah. Kerumunan yang berpotensi tinggi selama masa pra kampaye hingga kampanye, banyak pasangan calon di berbagai daerah yang memancing kerumunan dengan melakukan konvoi yang tidak memperhatikan protokol kesehatan. Terlebih lagi kini sejumlah bakal calon ada juga yang terinfeksi oleh virus Corona. Hal ini, tentunya membuat masyarakat semakin resah dengan peraturan tetap diselenggarakannya Pilkada serentak mengingat keadaan bahwa Negara Indonesia saat ini tidak baik-baik saja. Akan tetapi, jika peyelenggaraa Pilkada dilaksanaka dengan cara Daring (Online) tentu akan berpotensi pada banyaknya kecurangan dalam pemungutan suara (manipulasi data) serta meningkatkan angka golput. Pilkada serentak 2020 mungkin dapat dipertimbangkan lebih baik lagi dengan menunda terlebih dahulu hingga keadaan wabah COVID-19 dapat terkendali, mengingat bahwa saat ini Indonesia tidak baik-baik saja.