Tangerang |Detikkasus.com -Ketua abpednas kabupaten tangerang, saniman. Soroti banyaknya perusahaan provider internet, yang diduga melanggar undang-undang 36 tahun 1999. Tentang telekomunikasi, yang tentunya setiap pengusaha jasa provider internet/wifi. Harus memenuhi syarat dan ketentuan perundangan yang berlaku, tapi kominfo seolah-ola tutup mata. Terkait banyaknya provider wifi, yang belum memiliki perijinan yang lengkap 17/11/2024.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah, keberadaan internet wifi di wilayah desa suka harja kecamatan sindang jaya kabupaten tangerang. Banyaknya sorotan ini, di karenakan salah satu usaha internet wifi tersebut. Dikelola oleh BUM-DES di desa suka harja, yang tentunya keberadaanya juga mendapatkan alokasi dari dana desa.
Selain diduga tidak memiliki ijin dari KOMINFO/ KOMDIGI tentunya transparansi managemenya juga harus jelas dan hal ini terungkap dari hasil klarifikasi yang dilakukan Abpednas Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 12 nopember 2024 di kantor Desa Sukaharja,yang di hadiri oleh Kepala Desa Sukaharja H. Mulyadi, Kepala bidang binwas Kecamatan Sindang jaya H Abul,Di rektur BUMDes sukaharja Encep, ada juga sekretaris desa Nana,selain itu hadir juga ketua DPC Abpednas kabupaten Tangerang Saniman beserta tim Bidang Pengawasan.
Pada Kesempatan itu pengurus BUMDes sukaharja mengatakan melalui juru bicaranya menyadari bahwa provider internet nya belum memiliki ijin dari kominfo dan masih berlindung di surat perjanjian kerja sama dengan vendor penyedia Benwidt,
Menyikapi hal ini Saniman menyatakan bila BUMDES Sukaharja masih berlindung di surat perjanjian kerja sama dengan vendor penyedia Benwidt, artinya provider internet wifi BUMDes sukaharja ilegal,
Masih menurut saniman”undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi telah mengatur, bahwa penyelenggara internet wajib memiliki ijin dari kementrian kominfo, yang sekarang di sebut komdigi,maka penyelenggara perusahaan internet terbagi menjadi 5 kategori, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta yang memiliki badan hukum (cv-pt)dan juga Koperasi,dan ada satu poin yang membolehkan perorangan, tapi harus memiliki legalitas atau berbadan hukum, artinya jelas bahwa perusahaan internet di atur oleh undang-undang, “ujar saniman
di pasal 11 ayat (1) di tentukan bagi provider internet yang tidak memiliki ijin dari kominfo tapi tetap melakukan transaksi atau jualan internet bisa kena sangsi kurungan selama 6 tahun atau denda 600.000.000,semua jelas di atur di undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, ” ujar saniman
“Kami akan terus berupaya mendorong dan mensosialisasikan undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, sehingga masyarakat, pelaku usaha provider internet memahami bahwa yang sudah di lakukanya melanggar undang-undang dan berakibat terhadap hukuman dan denda,” Imbuhnya.
(Jihandak Belang/Team GWI)