KOTA MADIUM I detikkasus.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan masa berlaku pelaksanaan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Yakni, dimulai 3-20 Juli 2021.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemerintah Kota Madiun mengeluarkan Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Madiun.
Adapun dalam PPKM Darurat ini terdapat sejumlah peraturan seperti yang tertera dalam infografis di atas. Tetap patuhi anjuran Pemerintah dengan menerapkan 6M. Yaitu, memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama, dan mengurangi mobilitas.
Utamakan keselamatan diri dan keluarga dengan mematuhi protokol kesehatan. Segera lakukan pemeriksaan di rumah sakit rujukan terdekat jika menunjukkan gejala akut.(*)