Pekanbaru | detikkasus.com, Perlu diingat, bahwa, reformasi hukum dan ekonomi di negara Uni Sovyet yang gagal membuat negara ini pecah. Banyak negara bagian mereka mendirikan negara merdeka berdaulat berdiri sendiri.
Bagaimana pula nasib negara kita kelak, bila Reformasi hukum dan ekonomi gagal? Bisa saja suatu ketika rakyat sudah tidak percaya lagi dengan keadilan penegakan hukum yang adil dan suatu hari nanti rakyat jadi marah karena mereka banyak yang kelaparan.
Kita sama kedudukannya dihadapan hukum yang diatur UU dan kekayaan bumi kita juga dikuasai negara kita bukan dikuasai negara asing. Kekayaan kita digunakan untuk kemakmuran rakyat kita sebesar-besarnya seperti diatur dalam UUD pasal 33.
Nah, memang penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini seringkali tajam ke bawah. Wajar rakyat pesimis terhadap tegaknya keadilan.
Banyaknya oknum hakim kena OTT oleh KPK misalnya, ini merupakan diantara dugaan penegakan hukum yang diduga tidak adil. Maklum, oknum yang berduit bisa saja diduga menyuap oknum hakim untuk meringankan hukumannya. Namun tidak bagi rakyat miskin, baginya diduga hukum tidak dapat dibelinya karna tidak punya duit.
Oknum hakim tidak bisa disuap oleh rakyat miskin bila ia terkena pelanggaran hukum. Apa itu kesalahannya kecil ataupun besar. Kenyataannya di NKRI ini selalu hukum itu diduga tajam buat rakyat miskin, namun bisa tumpul bila ke atas atau terkena kepada orang kaya. Karna orang kaya diduga bisa saja menyuap oknum hakim.
Ya, itu diantara seringkali kita saksikan tayangan di media televisi misalnya. Nah bagaimana jika seringkali kita lihat dengan mata telanjang dibadan kita siang malam terjadinya dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan orang kaya di Negara kita katakan harga mati NKRI? Tepatnya dibelahan barat Negara kita NKRI ini di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau? Hal ini diungkapkan Kepala Devisi Pembangunan LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK), B. Salim kepada wartawan beritapolisi.id dan detikkasus.com belum lama ini.
Ia mengatakan bahwa dugaan pelanggaran hukum yakni Undang-Undang No.22/2009 oleh perusahaan truk CPO dibawah naungan boss Johor Judin pemilik PT. Sumber Kencana (PT. SK). Dugaan pelanggaran itu karna truk CPO. dibawah naungan PT. SK ini berdonasi 30 ton sampai 40 ton diduga lebih dari 200 unit melintasi siang malam di jalan Azka Aris dan jalan Hang Tuah dalam kota Rengat Ibukota kabupaten Inhu menuju pelabuhan. Sendolas kabupaten Inhil.
Jelas katanya, didalam UU No. 22/2009 tersebut tidak ada mengizinkan truk CPO dibawah naungan PT. SK yang berdonasi 30 ton sampai 40 ton melintasi jalan dalam kota Rengat tersebut.
Menurut UU tersebut, truk CPO berdonasi diatas 8 ton adalah diduga melanggar hukum bila melintasi jalan kelas III di dalam kota Rengat. Pasalnya sesuai dengan pengelompokan jalan seperti diatur di dalam UU No. 22/2009, klasifikasi berdasarkan administrasi pemerintahan ;
Pengelompokan jalan dimaksud untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah.
Karena jalan umum menurut statusnya dikelompokan ke dalam jalan Nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa.
Pengelompokan jalan katanya, menurut muatan sumbu yang disebut juga kelas jalan, terdiri dari ;
Jalan kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton, yang saat ini masih belum digunakan di Indonesia, namun sudah. Mulai dikembangkan diberbagai Negara maju seperti di Prancis telah mencapai muatan sumbu terberat sebesar 13 ton.
Jalan kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 melimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton, jalan kelas ini merupakan jalan yang sesuai untuk angkutan peti kemas.
Jalan kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 melimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 melimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
Jalan kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 melimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 melimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
Dan jalan kelas III C, yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 melimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 melimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
Nah terang Activision LSM ini, sudah jelas dugaan pelanggaran oleh truk CPO dibawah naungan PT. SK milik boss Johor Judin yang beralamat di toko Damai jalan Veteran No.77 Rengat, Inhu, Riau ini.
Bila dilihat dari sisi bisnis atau keuntungan, yang untung adalah boss PT. SK, sementara Negara tetap dirugikan. Karena tiap tahun Negara menganggarkan perbaikan proyek pemeliharaan dan atau peningkatan jalan milyaran rupiah tiap tahunnya.
Untuk tahun ini saja jelasnya, Negara melalui Dinas PUPR Riau menganggarkan Rp6,6 milyar untuk proyek peningkatan jalan dalam kota Rengat menuju Kecamatan Kuala Cenaku. Persisnya jalan Hang Tuah.
Jalan ini rusak parah tiap tahunnya karna salah satu penyebabnya diduga kuat oleh truk CPO dibawah naungan PT. SK yang beratnya mencapai 30 ton sampai 40 ton.
Masalah penegakan hukum UU No. 22/2009 oleh Pemkab Inhu dan oleh Pemprov Riau patut dipersoalkan. Kenapa bebas saja truk CPO dibawah naungan PT.SK ini bebas meluluhlantakkan aset negara dan daerah berupa jalan dalam kota Rengat selama ini.
Ia mengharapkan sekali, melalui berita online atau medsos ini, agar segera ada action dari Pusat untuk mengusut hal ini yang terjadi selama ini. Dan diharapkan membuat aturan lebih keras lagi seperti diterapkan pemerintah di tempat lain demi menyelamatkan uang negara dan aset negara/daerah berupa jalan. Pelaku yang diduga terlibat proses pembiaran dan pemilik truk CPO PT. SK segera diadili sesuai dengan niat penegakan hukum dan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Karna katanya, fakta di lapangan, selain mengakibatkan Negara dirugikan akibat jalan rusak dan terus dianggarkan perbaikan dan peningkatan jalan dalam kota Rengat ini, sering pula terjadi kecelakaan maut di jalan Hang Tuah Rengat yang sering melibatkan truk CPO.
Aturan hukum selain UU No. 22/2009, pemerintah segera melakukan action seperti tempat lain di Negara ini. Diantaranya Kementerian Perhubungan menandatangani perjanjian larangan truk obesitas dan over dimensi dengan beberapa lembaga terkait yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian PUPR dan lembaga non pemerintah.
Sementara Sekda Inhu, HendriyantoZaki yang pernah melontarkan ucapannya dalam akhir tahun 217 dalam sebuah acara, bahwa jalan Azka Aris dalam kota Rengat kelasnya akan ditingkatkan dari sekarang kelas 7. Dan pihak ketiga yakni perusahaan akan membantu perbaikan jalan ini.
Menanggapi pernyataan Sekda Inhu, Hendrizal ini, warga Rengat, Sofyan mengatakan ini dmsalah satu duugaan petanda bahwa Pemkab Inhu diduga tidak berupaya menegakan hukum yakni UU No. 22/2009. “Ini perlu diusut hingga tuntas proses dugaan pembiaran dan dugaan pelanggaran hukum UU No. 22/2009 selama ini. Lagi pula, jika ada niat pihak ketiga membantu uang untuk apapun bunyinya kepada pemerintah daerah harus dimasukan kedalam APBD. Itu aturan hukum yang membuat demikian, ” tegasnya.
Ditempat terpisah, humas PT. SK, Reni mengatakan bahwa pihaknya pernah mengajukan bantuan dana perbaikan jalan ke Dinas PUPR provinsi Riau dan Dinas Perhubungan provinsi Riau namun ditolaknya. Disamping itu kata Reni, pihak Dinas Perhubungan provinsi Riau berpesan bahwa Berhati-hatilah bahwa hal ini sering dipantau oknum wartawan dan oknum LSM. (Harmaein).