PRINGSEWU, LAMPUNG | detikkasus.com – PADA HARI INI JUMAT TANGGAL 8 JUNI 2018 PUKUL 13.00 DI RUANGAN KANTOR INSPEKTORAT KABUPATEN PRINGSEWU, Saat mendatangi kantor inspektorat ingin mengklarifikasi tentang pemberitaan detikkasus.com yang melakukan konfirmasi terkait larangan untuk sekolah berlangganan koran Tapi saat awak media masuk dalam ruangan BapakYanuar haryanto.ssos.mm menjawab dana kami sudah habis untuk memberi teman-teman lalu kami menanyakan teman-teman inspektorat siapa Pak yang sudah Anda berikan dana tersebut dan itu dana apa yang dimaksud, THR jawab Pak Yuniar kepada awak media, Oh kami bukan minta THR Pak kami ingin mengkonfirmasi terkait pemberitaan kami, jadi Irban 2 Salah tanggap dengan kedatangan kami yang ingin mengkonfirmasi terkait pemberitaan sebelumnya
Pringsewu – detikkasus.com | Inspektorat Kabupaten Pringsewu melarang Sekolah Dasar (SD) di wilayahnya untuk berlangganan koran.
Terkait dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu menegaskan kepada Inspektorat setempat agar tidak kaku menanggapi aturan atau petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurutnya, larangan tersebut sama dengan melanggar undang-undang untuk mencerdaskan bangsa. Kalau hanya yang tertulis di Juknis soal harus berlangganan majalah dan koran pendidikan atau hanya yang memiliki surat MOU dengan sekolah saja yang bisa berlangganan koran yang tidak memiliki MOU bisa dikatagorikan Temuan Inspektorat.
langganan koran pun juga memiliki informasi pendidikan.
“DPRD prinsipnya seperti itu, Inspektorat jangan terlanjur kaku menanggapi aturan, sehingga dapat mencengkram atau membatasi kebebasan pendidikan di Kabupaten Pringsewu. Kami di DPRD tidak hanya butuh informasi parlementari, tapi kami membutuhkan seluruh informasi terkini, ini bisa didapatkan di media cetak maupun elektronik,” kata Sagang Naigolan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis(7/6/2018).
Ia menjelaskan, kalau kabupaten atau kota boleh kerjasama media dengan sekolah-sekolah. Kenapa di Kabupaten Pringsewu tidak bisa, padahal masih banyak yang bisa dilarang selain langganan koran ini.
Lanjut Sagang Naigolan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No.1 tahun 2018, tentang Juknis dana BOS, dimana dalam Juknis tersebut tidak melarang sekolah berlangganan koran, serta langganan majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online. Dana BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya yang diputuskan dalam rapat dewan guru dan komite.
“Jika sekolah tidak berlangganan koran mereka akan memperoleh informasi terkait pendidikan dan kebudayaan dari mana,”
Berdasarkan investigasi wartawan di salah satu Sekolah Dasar Negeri 2 Pringsewu Selatan yang dari tahun lalu 2017 sudah berlangganan koran, mereka di minta ama inspektorat Kabupaten Pringsewu adanya temuan Penyimpangan Dana Bos, Biaya anggaran buat Pembayaran langganan koran belum bisa di bayarkan karena inspektorat Kabupaten Pringsewu Meminta MOU nya ditunjukkan terakhir hari kamis hari ini, kalau perusahaan Koran yang berlangganan di Sekolah ini tidak bisa memberikan Surat MOU maka uang koran belum bisa dibayarkan sampai sekarang dan koran akan diputus.
Salah satu wartawan Kristian(34th) menjelaskan Kamis(7/6/2018) kita sudah berlangganan koran di sekolah tersebuat sudah setahun yang lalu tahun 2017,kenapa kok baru sekarang pihak inspektorat kata Kepala Sekolah SD Negeri 2 Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu Istikomah, S.Pd meminta surat MOU itu segera terakhir Kamis(7/6/2018), kenapa tidak dari awal berlangganan Kerjasama nya.
kalau begini yang dirugikan bukan saja saya selaku wartawan tetapi manejemen Perusahaan koran tempat saya bekerja. Karena koran setiap minggunya dari Januari 2018 s/d Juni 2018 selalu di antarkan kesekolah tersebut, tetapi pembayaran berlangganan koran hanya dibayarkan januari 2018 s/d Maret 2018 saja sisanya belum dibayarkan karena belum bisa membawa surat MOU kesekolah ini, padahal Perjanjian dulu pembayaran per termin dana BOS cair, seharusnya Pihak Sekolah khususnya Kepala sekolah untuk membuat surat pemberitahuan ke manajemen Perusahaan saya kalau meminta MOU kerjasama dan Pemutusan berlangganan Koran.
Kristian menambahkan Padahal Sekolah Telah Menerima Surat Penawaran Kerjasama di Tahun 2017 Lalu, Jangan hanya sepihak saja. (bambang/Borneo)